Trending Topik

Demian Aditya Seret Konten Kreator ke Ranah Hukum Yang Tuding Sara Wijayanto Panggil Arwah Mendiang Vanessa Angel

Abadikini.com, JAKARTA – Demian Aditya terlihat geram oleh sebuah konten di YouTube yang menuding istrinya Sara Wijayanto memanggil arwah mendiang Vanessa Angel.

Kepergian Vanessa Angel dan suami karena kecelakaan membuat para konten kreator berlomba-lomba membuat isu dikaitkan dengan kematian sang artis.

Seperti halnya, nama Sara Wijayanto diseret hingga disebut-sebut sudah melakukan komunikasi dengan arwah Vanessa.

Sontak kabar ini membuat Demian kesal, mengungkapkan kekesalannya melalui akun media sosial Instagram pribadinya.

Demian merespons sebuah kanal YouTube yang mengaitkan nama Sara Wijayanto dengan kematian Vanessa Angel.

Dalam video YouTube tersebut memuat narasi seolah Sara Wijayanto telah berkomunikasi dengan arwah dengan istri Bibi Ardiansyah.

Padahal, isi video ini justru memuat pernyataan Demian Aditya dan Sara Wijayanto menolak memanggil arwah Vanessa dan Bibi.

“VIRAL!!! SARAH WIJAYANTO PANGGIL ARWAH VANESSA?,” demikian narasi dalam cover video yang diunggah Demian.

Konten video tersebut viral namun membuat nama Demian dan Sara Wijayanto telah dicemarkan dan akan menyeret pemilik akun YouTube ke jalur hukum.

“Selama ini saya diem aja, tapi kalo udah urusan pencemaran nama baik seperti ini otomatis kalian sendirilah yg nantinya akan berurusan hukum dan pengacara saya,” kata Demian dikutip, Rabu (17/11/2021).

Magician ini menegaskan bahwa konten tersebut tidak benar dan sudah mengarah pada pencemaran nama baiknya dan Sara Wijayanto.

“Judul yg dibuat adalah TIDAK BENAR, dan ini sudah termasuk sebagai pemberitaan yg tidak benar dan pencemaran nama baik,” tegas Demian.

Kemudian Demian memberikan batas waktu kepada pemilik akun YouTube tersebut untuk menghapus (takedown) atas video unggahannya.

Jika tidak dihapus dalam waktu 2 kali 24 jam, pihaknya akan membuat laporan kepada kepolisian.

“Saya minta siapapun pemilik channel untuk takedown konten tersebut dalam waktu 1 x 24 jam, pengacara kami akan segera meminta tanggung jawab atas pembuatan thumbnail & konten tersebut,” pungkasnya. (*)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker