Memperdalam Ilmu Hukum Tata Negara Harus Mencari Kekosongan ‘Hukum’

Saya heran mereka bilang ‘menguji AD/ART itu bukan wewenang Mahkamah Agung (MA)’ kalau itu keluar dari sarjana hukum perdata okelah karena perdata itu merupakan ilmu tekstual.

Berbeda dengan Hukum Tata Negara (HTN) yang diharuskan menggali hukum dari Filsafat dan llmu hukum secara dalam. Menurut saya sebagai sarjana HTN harusnya mereka mendukung langkah Yusril Ihza Mahendra (YIM) yang saat ini sedang diberi kuasa untuk menguji secara formil dan materil pasal-pasal AD/ART Partai Demokrat kubu AHY yang dinilai tidak demokratis.

Saya teringat ketika sedang skripsi ada dosen penguji yang punya basic perdata. Beliau berkata “Ini pendapat siapa? Kamu kan belum sarjana, belum boleh berpendapat pribadi” tutur dosen saya ketika itu.

1 2 3 4Laman berikutnya

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker