Benny K Harman Sebut Gugatan Kubu Moeldoko ke MA Seperti Teror di Siang Bolong

Karena itu, lanjut Benny, apabila ada anggota parpol atau pengurus parpol yang dirugikan akibat berlakunya AD/ART parpol yang diputuskan dalam kongres, yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan kepada Mahkamah Partai atau menggugat Menkumham ke pengadilan TUN. Sebab, telah mengesahkan AD dan ART yang dihasilkan dalam kongres Partai.

“Tidak ada dasar legal bagi yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan judicial review ke MA apalagi kalo yang bersangkutan ikut dalam Kongres partai yang telah menyetujui perubahan AD dan ART tersebut,” ucapnya.

“Pihak yang kalah voting dalam pengambilan keputusan termasuk keutusan tentang perubahan AD dan ART partai di kongres tidak punya legal standing apapun untu menjadi pemohon dalam menguji AD dan ART tersebut dengan UU Parpol keMA,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Benny menilai pengujian AD/ART Partai Demokrat yang diajukan eks empat ketua DPC Partai Demokrat jika diterima MA tentu akan menjadi preseden buruk untuk kehidupan kepartaian di tanah air.

“Sebab AD dan ART parpol tidak tergolong dalam jenis peraturan perundang-undangan yang menjadi obyek pengujian di MA,” katanya.

“Semua parpol akan dipaksa merombak aturan internalnya jika permohonan JR terhadap AD dan ART Partai Demokrat tahun 2020 dikabulkan MA,” pungkas Benny.

Sebelumnya, Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan bahwa kantor hukum mereka Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

Judicial Review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020. (jpg)

Laman sebelumnya 1 2

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker