Benny K Harman Sebut Gugatan Kubu Moeldoko ke MA Seperti Teror di Siang Bolong

Abadikini.com, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman meyakini, Mahkamah Agung (MA) bakal menolak gugatan yang diajukan kubu Moeldoko terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020. Benny meyakini bahwa MA tidak akan terpengaruh intervensi yang dilakukan pihak-pihak eksternal.

“Saya tetap menaruh kepercayaan penuh kepada MA untuk tetap menjaga independensinya dengan berani menolak segala upaya intervensi baik langsung maupun tidak langsung dari pihak eksternal yang akan mempengaruhi putusannya demi tegaknya keadilan,” kata Benny kepada wartawan, Senin (27/9/2021).

“Politik boleh runtuh, ekonomi bisa saja morat marit, tapi keadilan di negeri ini harus tetap tegak berdiri di pundak MA. Semoga,” imbuhnya.

Benny menyebut bahwa gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat Hasil kongres 2020 menjadi teror di siang hari bolong untuk Partai Demokrat. Menurutnya, narasi terobosan hukum versi mereka hanya sebagai kedok untuk mengambil alih partai dan lebih terasa sebagai teror dengan gunakan hukum sebagai alatnya.

“Bayangkan, empat orang eks ketua DPC yang ikut hadiri kongres PD V tahun 2020 yang lalu tiba-tiba sekarang tampil menjadi Pemohon JR (Judicial Review) di MA dengan tuntutan tunggal, meminta Menkumham cabut pengesahan AD dan ART PD tahun 2020,” ujarnya.

Benny menjelaskan, Perma Nomor 01/2011 tentang Hak Uji Materiil dengan tegas menyatakan, yang menjadi Termohon dalam permohonan keberatan hak uji materiil ialah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, partai politik dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia jelas-jelas bukan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Benny, juga menambahkan, sesuai dengan Pasal 24A UUD 1945, UU MA, dan Perma Nomor 01/2011, MA hanya berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU yang bertentangan dengan peraturan yang hierarkinya lebih tinggi.

“AD dan ART parpol tidak tergolong dalam jenis peraturan perundang-undangan yang menjadi obyek pengujian di MA,” ucap Benny.

1 2Laman berikutnya

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker