Pernah Jadi Korban Parpol, Fahri Hamzah Dukung Yusril Gugat AD/ART Partai Demokrat
Yusril mengatakan, kantor hukumnya, Ihza&Ihza Law Firm SCBD-Bali Office mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung. Yusril dan koleganya, Yuri Kemal Fadlullah menyebut bahwa langkah menguji formil dan materiil AD/ART partai politik merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.
Mereka mendalilkan bahwa MA berwenang menguji AD/ART partai politik. Sebab, kata mereka, AD/ART dibuat sebuah partai politik atas perintah undang-undang.
Yusril menilai ada kekosongan hukum untuk mengadili AD/ART yang prosedur pembentukan dan materi pengaturannya bertentangan dengan UU bahkan konstitusi.
“Karena itu saya menyusun argumen yang insya Allah cukup meyakinkan, bahwa harus ada lembaga yang berwenang menguji AD/ART untuk memastikan prosedur pembentukan dan materi muatannya sesuai dengan undang-undang atau tidak,” tulis Yusril dalam keterangannya yang diterima redaksi, Jumat (24/9).
Kita para politisi selain berkepentingan dengan membaiknya iklim demokrasi kita, jita juga ingin nama baik kita terjaga. Maka #DemokratisasiParpol adalah jalan menuju ke sana. Saya mendukung prof @Yusrilihza_Mhd semoga bisa memberikan pencerahan sebagaimana biasanya!
— #FahriHamzah2021 (@Fahrihamzah) September 24, 2021