Wali Kota Tidore Capten Ali Ibrahim di Daulat Jadi Narasumber dalam Dialog Publik Harmoni Membangun Halmahera Barat

Abadikini.com, HALBAR – Walikota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim di daulat menjadi narasumber dalam Dialog Publik Harmoni Membangun Halmahera Barat dengan tema “Kolaborasi Strategi Percepatan Pembangunan Daerah” yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat di Aula Bidadari Kantor Bupati, Kamis (24/6/2021)

Dalam rangka membangun kolaborasi strategi percepatan pembangunan daerah khususnya Halmahera Barat, dialog publik tersebut menghadirkan 3 Kepala Daerah sebagai narasumber, diantaranya Walikota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim, Walikota Ternate M. Tauhid Soleman, dan Bupati Pulau Morotai Benny Laos. Masing-masing narasumber memaparkan strategi percepatan pembangunan daerah serta prestasi dari masing-masing daerah yang dipimpin.

Pada kesempatan tersebut Walikota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim memaparkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Tidore Kepulauan 5 tahun terakhir terus mengalami peningkatan dari kategori Sedang menjadi Tinggi. Terjadi perlambatan 0,42 poin dari tahun 2019 dikarenakan adanya penurunan salah satu indikator yaitu pengeluaran perkapita dari 8,6 juta rupiah menjadi 8,1 juta rupiah pada tahun 2020, Hal ini juga dipengaruhi oleh pandemi Covid-19. Sedangkan Pertumbuhan ekonomi Kota Tidore Kepulauan terus mengalami peningkatan dari 5,23% tahun 2016 menjadi 6,43% tahun 2019, Pelambatan ekonomi pada tahun 2020 menjadi 1,99% akibat dari pandemi Covid-19.

Dialog Publik Harmoni Membangun Halmahera Barat dengan tema “Kolaborasi Strategi Percepatan Pembangunan Daerah” yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat di Aula Bidadari Kantor Bupati, Kamis (24/6/2021)

Lebih lanjut Ali Ibrahim memaparkan Prioritas Pembangunan di Kota Tidore Kepulauan meliputi Peningkatan Pelayanan Publik dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal yang didasarkan pada Moto Walikota “Melayani adalah Amanah” serta yang tertuang dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal.“Komitmen Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Tidore Kepulauan, serta Nilai Kepatuhan terhadap standar pelayanan publik merupakan salah satu Indikator Kinerja Utama pemerintah daerah.” Tutur Ali Ibrahim.

1 2Laman berikutnya

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker