Sah! MK Diskualifikasi Bupati Sabu Raijua Terpilih Orient Riwu

Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan mendiskualifikasi pasangan calon Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Riwu Kore-Thobieas Uly.

“Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua. Menyatakan diskualifikasi paslon Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore-Thobieas Uly,” kata Ketua MK Anwar Usman yang dibacakan di Gedung MK, Kamis (15/4).

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menggelar Pemungutuan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Sabu Raijua.

“Memerintahkan Termohon (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan dengan diikuti Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 dengan diikuti Pasangan Calon Nomor Urut 1 Nikodemus N. Rihi Heke-Yuhanis Ulu Kale dan Paslon Nomor Urut 3 Taken Irianto Radja Pono- Herman Hegi Radja Haba,” ujar Anwar.

PSU tersebut kata Anwar, harus sudah selesai dalam waktu 60 hari sejak putusan MK dibacakan.

“Memerintahkan PSU dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 60 hari kerja sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan dan mengumumkan hasil PSU tanpa harus melaporkan ke Mahkamah,” tegas Anwar.

Diketahui bersama, Putusan MK dengan perkara nomor 135/ PHP.BUP-XIX/2021 ini dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut tiga Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Rdja Haba dalam Pilkada Sabu Raijua.

Dalam gugatan itu, pemohon menganggap pemilihan bupati dan wakil bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) cacat formil mulai dari proses pendaftaran.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker