Kini Pembuatan dan Perpanjangan SIM Bisa Online, Tatap Muka Hanya Saat Praktik

Abadikini.com, JAKARTA – Pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat dilakukan secara online.

Hal ini sebagaimana dituturkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry yang mewakili Dirlantas Polda Metro Jaya dalam FGD “Belajar dari Pandemi: Tranformasi Digital untuk Optimalisasi Penerimaan PKB dan BBNKB” yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta secara virtual, Rabu (24/2/2021).

Ardila menuturkan, ke depan akan ada SIM Virtual. SIM Virtual itu merupakan pelayanan SIM secara online.

“Di dalamnya berisikan perpanjangan SIM online dan ujian teori SIM online,” ucapnya.

Ada beberapa fitur layanan yang bisa dinikmati masyarakat dari aplikasi SIM Virtual itu. Antara lain, registrasi online melalui aplikasi mobile, layanan perpanjangan SIM A dan SIM C, pembayaran secara cashless, pemohon tidak perlu datang ke Satpas, tes kesehatan/psikologi secara online, perekaman data SIM melalui aplikasi pengenalan wajah, hasil pencetakan kartu SIM dapat diambil sendiri atau dikirim melalui jasa pengiriman, dan pembayaran seluruh bank dengan modern channel.

Untuk penerbitan SIM Baru, ujiannya yang bisa dilakukan secara online hanya ujian teori. Untuk ujian praktik pemohon SIM harus tetap datang ke Satpas.

Alurnya adalah:

  1. Download aplikasi
  2. Registrasi (NIK)
  3. Face recognition
  4. Pilih jenis SIM
  5. Pembayaran PNBP SIM baru
  6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
  7. Lulus dan mendapat QR Code
  8. Pilih Satpas
  9. Pilih jadwal ujian praktik.

Sedangkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C online, alurnya adalah sebagai berikut:

  1. Download aplikasi
  2. Verifikasi No. HP (OTP)
  3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
  4. Verifikasi NIK dan SIM
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  8. Pilih metode pengiriman
  9. Upload pas foto dan tanda tangan
  10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  11. Cetak SIM
  12. Pengiriman
  13. SIM diterima pemohon

“Jadi ini memang untuk praktik belum bisa kita online-kan, karena memang ini harus langsung bertemu dengan petugas kami di lapangan untuk melihat bagaimana kemampuan pemohon untuk bisa mengaplikasikan apa yang sudah diuji pada ujian teori,” ujar Ardila.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker