Mukti Fajar Nur Dewata Terpilih sebagai Ketua Komisi Yudisial

Abadikini.com, JAKARTA – Mukti Fajar Nur Dewata secara resmi terpilih menjadi Ketua Komisi Yudisial (KY) Paruh Waktu I Periode Januari 2021 hingga Juni 2023.

Pemilihan Ketua KY dan Wakil Ketua KY dilaksanakan dalam Rapat Pleno Terbuka Pemilihan Pimpinan KY di Auditorium KY, Jakarta, Senin (18/1/2021). Bertindak sebagai pimpinan rapat adalah Ketua KY sementara M Taufiq HZ. Pemilihan dilakukan berdasarkan Peraturan KY RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan KY.

Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY R Adha Pamekas menyatakan, selain dilaksanakan secara fisik, rapat juga bisa disaksikan dan disimak secara virtual via Youtube. Dia membeberkan, rapat pleno terbuka dilakukan dalam dua tahap.

Masing-masing yakni pemilihan Ketua KY dan dilanjutkan dengan Wakil Ketua KY. Sebelum penghitungan suara, tujuh Anggota KY memberikan pernyataaan penyampaian kesediaan dan ketidaksediaan untuk dipilih menjadi Ketua KY dan Wakil Ketua KY.

Calon yang bersedia dipilih menjadi Ketua KY adalah Amzulian Rifai, Joko Sasmito, dan Mukti Fajar Nur Dewata. Sementara calon yang bersedia untuk Wakil Ketua KY adalah Joko Sasmito, Binziad Kadafi, dan M Taufiq HZ.

Adha membeberkan, dari total tujuh Anggota KY yang memberikan suara untuk Ketua KY, akhirnya Mukti Fajar Nur Dewata berhasil mengantongi empat suara dan Amzulian Rifai mengantongi tiga suara. Sementara untuk Wakil Ketua KY, M Taufiq HZ memperoleh empat suara mengungguli Binziad Kadafi yang memperoleh tiga suara.

“Dengan demikian, Mukti Fajar Nur Dewata dan M Taufiq HZ terpilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua KY Paruh Waktu I Periode Januari 2021-Juni 2023,” ujar Adha seperti dalam siaran pers KY, sebagaimana dikutip Abadikini.com, Jumat (22/1/2021).

Diketahui, sebelum menjadi anggota KY periode 2020-2025, Mukti Fajar Nur Dewata adalah guru besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Sementara M Taufik HZ sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker