KY Bakal Panggil Majelis Hakim PN Jakpus Terkait Putusan Tunda Pemilu 2024

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menjadikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal putusan penundaan pemilu menjadi isu prioritas. Sebab putusan PN Jakpus tersebut telah menjadi perhatian publik.

“Kita dorong ini (putusan PN Jakpus) menjadi salah satu prioritas ya. Jadi ada beberapa kasus yang kita jadikan prioritas. Enggak cuman ini, kasus-kasus yang kemudian menjadi perhatian publik ini kita jadikan prioritas,” ujar Ketua Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Mukti menyebut ada belasan isu lainnya selain putusan PN Jakpus yang dijadikan prioritas oleh KY. Dirinya menegaskan KY akan melakukan yang terbaik dalam menangani isu yang menjadi prioritas.

“Ada belasan kali ya. Dan ini enggak bisa semuanya kita apa, kita akan lakukan yang terbaik, itu. Jadi supaya dipahami ya,” kata dia.

Mukti menuturkan, KY sejauh ini masih menggali informasi dari apa yang terjadi di balik putusan PN Jakpus. Salah satunya akan memanggil hakim PN Jakpus yang melakukan putusan tersebut.

“Yang akan kita lakukan apakah ada pelanggaran perilaku, pelanggaran etik dibalik putusan tersebut. Nah ada berbagai macam cara dan metode, salah satunya mungkin kita segera untuk mengundang hakim untuk meminta klarifikasi. Ini masih tahap awal,” tuturnya.

“Tapi kita tidak cuman memanggil hakim, kita juga melalui metode dan cara yang sudah ada di KY untuk menambah informasi tersebut,” tambah Mukti.

Mukti menegaskan, bahwa KY ataupun Mahkamah Agung (MA) tidak bisa mengubah putusan hakim yang telah ada. Putusan hanya bisa dirubah oleh putusan hakim selanjutnya.

“Tolong dipahami juga bagi masyarakat bahwa KY dan MA, bahkan siapapun tidak bisa merubah putusan kecuali dengan putusan hakim selanjutnya,” ungkapnya.

Pemeriksaan Hakim

Komisi Yudisial (KY) segera melakukan sidang etik terhadap hakim yang terlibat dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). KY akan melakukan sidang etik terhadap hakim MA yang telah dijadikan tersangka oleh KPK.

“Insyaallah segera akan kita lakukan sidang etik bagi hakim (Mahkamah Agung) yang ditangkap KPK yang statusnya sudah tersangka,” ujar Mukti.

Sejauh ini, kata Mukti, KY masih melakukan pemeriksaan dalam perkara ini. KY sendiri diberikan ruang oleh KPK dan MA.

“KY masih melakukan pemeriksaan, dan terus kami diberi ruang oleh KPK dan oleh MA,” kata dia.

Mukti menuturkan KY menggunakan standar yang ada dalam melakukan pemeriksaan dalam kasus tersebut. Dirinya menegaskan, KY tidak menggunakan asumsi yang ada dalam memeriksa suatu peristiwa, tapi harus menggunakan standar yang ada di KY.

“Tentunya kan kita berangkat dari SOP pemeriksaan ya, jadi kita nggak melihat dengan asumsi yang bahwa kemudian satu peristiwa, tapi kita harus melakukan sesuai standar SOP, sesuai kewenangan kita. Tahapan-tahapannya, itu sedang kami lakukan dan sedang berjalan,” ujarnya.

Perkara Suap di MA

Adapun perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022. Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka.

Dari jumlah tersebut, termasuk di antaranya hakim agung Sudrajad Dimyati. Lalu dari sinilah kasus suap penanganan perkara di MA dimulai hingga berkembang dan menyasar hakim agung lainnya, yakni Gazalba Saleh.

Penyidik KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan ini dengan menetapkan satu tersangka baru lagi, yakni Edy Wibowo. Terungkap ternyata Edy merupakan hakim Yustisial yang membatalkan status pailit salah satu Rumah Sakit di Makassar.

Dalam konferensi pers, Firli menyebutkan Edy Wibowo diduga menerima uang sebanyak Rp 3,7 miliar. Suap itu diterima guna membatalkan kepailitan salah satu RS di Makassar.

Berikut ini daftar tersangka awal kasus penanganan perkara di MA:

1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung
7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara
8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara
9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana

KPK juga menetapkan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka. Berikut ini tersangka yang diumumkan KPK hasil pengembangan kasus hakim Agung Sudrajad Dimyati.

1. Gazalba Saleh selaku Hakim Agung MA
2. Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Gazalba.
3. Redhy Novasriza selaku staf Gazalba Saleh.

Terakhir, KPK menahan Hakim Yustisial Edy Wibowo terkait dugaan suap pembatalan status pailit salah satu rumah sakit di Makassar. Dia ditahan pada 19 Desember 2022.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker