Soni Eranata alias Maaher Terancam Kurungan Penjara 6 Tahun

Abadikini.com, JAKARTA – Karopenmas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiono menyampaikan bahwa tersangka Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailib terancam kurungan penjara enam tahun atas kasus yang menjerat dirinya.

Menurut Awi, pihak kepolisian telah menetapkan pendakwah itu dengan pasal yang termaktub dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi Rp1 miliar,” kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Lanjut Awi menuturkan, Maaher disangka melakukan tindak pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Maaher diduga menghina Habib Lutfhi bin Yahya dengan mengunggah foto mengenakan sorban putih. Maaher kemudian memberikan keterangan ‘Iya tambah cantik pakai jilbab, kayak kyainya banser ini ya’.

Adapun, tersangka dijerat dengan 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Penangkapan itu dilakukan usai laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu diterima oleh kepolisian dan dilanjutkan hingga proses penyidikan.

“Modus operandi, tersangka mengunggah konten sara pada akun twitter milik tersangka. Sedangkan motif masih pendalaman,” ucapnya.

Awi belum dapat memastikan apakah penyidik telah berkesimpulan untuk menahan tersangka atau tidak. Pasalnya, kata dia, polisi memiliki waktu 1×24 jam usai penangkapan untuk menyimpulkan hal itu.

“Karena tadi pagi 04.00 WIB untuk waktunya, kami masih tunggu bagaimana keputusan penyidik. Tapi yang jelas yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker