Trending Topik

Soal Salah Ketik UU Cipta Kerja, Yusril: Nasi Sudah Jadi Bubur, UU Itu Tetap Sah

Abadikini.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menanggapi salah ketik UU Umnibus Law Cipta Kerja yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yusril menilai kesalahan itu terjadi karena proses pembentukan UU Cipta Kerja yang tergesa-gesa sehingga mengabaikan asas kecermatan.

Walupun demikian, Yusril mengatakan naskah tersebut sah sebagai sebuah undang-undang yang berlaku dan mengikat semua pihak.

“Seperti kata pepatah, nasi telah menjadi bubur. UU yang banyak kesalahan ketiknya itu sudah ditandatangani Presiden dan sudah diundangkan dalam lembaran negara,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (4/11/2020).

Menurut Yusril, yang menjadi pertanyaan berikutnya ialah bagaimana cara memperbaiki salah ketik itu. Sejumlah pendapat yang mengemuka ialah Presiden perlu mengajukan UU Perubahan atas omnibus law Cipta Kerja atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Namun Yusril berpendapat, jika kesalahan itu hanya salah ketik tanpa membawa pengaruh kepada norma yang diatur dalam UU, Presiden dan pimpinan DPR bisa mengadakan rapat untuk memperbaiki salah ketik tersebut. Ia menyebut naskah yang diperbaiki itu nantinya diumumkan kembali dalam lembaran negara untuk dijadikan rujukan resmi

“Presiden tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketiknya itu,” kata mantan ketua tim hukum Jokowi-Ma’ruf Amin dalam sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi ini.

Bekas Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Sekretaris Negara ini mengatakan, salah ketik dalam naskah yang telah disetujui Presiden dan DPR serta dikirim ke Sekretariat Negara beberapa kali terjadi. Mensesneg, kata dia, biasanya segera melakukan pembicaraan informal untuk melakukan perbaikan teknis.

Yusril mengatakan Mensesneg biasanya mengetahui adanya kesalahan karena membaca naskah secara teliti sebelum diajukan ke Presiden untuk ditandatangani. Dia mengakui temuan kesalahan setelah diteken Presiden dan diundangkan baru kali ini terjadi.

“Kesalahan ketik kali ini memang beda. Kesalahan itu baru diketahui setelah Presiden menandatanganinya dan naskahnya telah diundangkan dalam lembaran negara,” ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Setidaknya ada dua kesalahan ketik dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kesalahan pertama ada pada Pasal 6 yang merujuk Pasal 5 ayat (1), padahal Pasal 5 tak memuat satu pun ayat. Seharusnya Pasal 6 merujuk pada Pasal 4 ayat (1).

Kemudian ada salah ketik dalam Pasal 175 angka 6 yang mengubah Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 53 ini berisi 5 ayat yang mengatur syarat sah keputusan pemerintah. Ayat (5) salah merujuk ayat (3) ketika seharusnya merujuk ayat (4).

Sementara, sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui adanya kekeliruan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020. Namun ia mengklaim kekeliruan itu tak mempengaruhi apa pun.

“Kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” ujar Pratikno Selasa (3/11/2020).

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker