Trending Topik

Tim Hukum Agusrin-Imron Usai Lengkapi Berkas, Bawaslu Segera Gelar Sidang Mediasi

Abadikini.com, BENGKULU – Tim kuasa hukum bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi (Agusrin-Imron) kembali sambangi Bawaslu Provinsi lengkapi tambahan syarat gugatan, Senin (5/10/2020).

Ketua Tim Hukum Novran Harisan mengatakan, kehadiranya untuk menyampaikan perbaikan berkas yang diminta oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut Novran Harisan, sebelumnya dirinya dan anggota tim kuasa hukum yang lain telah masukkan 26 berkas. Hari ini terang dia, ada penambahan 19 berkas, jadi totalnya 44 alat bukti yang sudah disampaikan.

Lanjut Novran Harisan menjelaskan, dari 44 berkas tersebut terdapat juga ada yurisprudensi atau putusan hukum yang memperkuat status Agusrin-Imron sebagai pemohonan.

”Yang pertama masalah putusan di Lampung Selatan itu permohonannya dikabulkan. Awalnya dinyatakan TMS oleh KPU, kemudian di Dompo sama seperti itu. Ini merupakan yurisprudensi juga bahwa berkaitan dan tidak ada perbedaannya dengan pak Agusrin-Imron,” ujarnya.

“Artinya apa, disitu permohonan dikabulkan tentang permasalahan-permasalahan sengketa ini. Kemudian Yusak juga seperti itu, berdasarkan penetapan KPU Yusak ditetapkan sebagai paslon dan ditambah dapat nomor urut. Nah ini merupakan yurisprudensi kita,” sambung Novran.

Dengan semua Yurisprudensi yang diajukan sebagai pengugat permohon, Novran harapkan bisa menjadi acuan bagi Bawaslu dan KPU untuk menjadikan yurisprudensi, untuk memutuskan bahwa Agusrin-Imron berhak menjadi paslon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu.

Tim Hukum Paslon gubernur-wakil gubernur Agusrin-Imron lengkapi berkas permohonan di Bawaslu Provinsi Bengkulu, Senin (5/10). Foto: Istimewa

Selain itu kata dia, ada tambahan lagi fatwa Mahkamah Agung, disitu menyebutkan ada permintaan dari ketua Bawaslu RI tentang kaitan penafsiran-penafsiran tentang narapidana, bebas bersyarat dan bebas murni ataupun bebas berakhir.

“Artinya apa, itu merupakan yurisprudensi kita juga tentang sengketa ini. Fatwa Mahkamah Agung yang baru keluar itu bisa menjadi acuan Bawaslu maupun KPU di seluruh Indonesia,” beber Novran.

Sementara, Divisi Pelaporan Sengketa Pemilu Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah mengatakan, setelah menerima kekurangan syarat gugatan dari Tim Kuasa Hukum Agusrin-Imron, Bawaslu akan berpijak pada ketentuan yang ada terutama pada peraturan Bawaslu.

Menurut Ediansyah, Bawaslu akan melihat dan memeriksa berkas yang disampaikan dan kemudian diplenokan setelah itu selanjutnya akan diregistrasi. Kemudian ada 12 hari untuk mediasi.

“Apabila semuanya sudah lengkap sesuai ketentuan maka baru diplenokan untuk menentukan, siapa majelisnya, kapan mediasinya, pelaksanaan musyawarah tertutup dan terbuka,” ujarnya.

“Kemudian 12 harinya kita hitung kapan dan akan kita undang juga pemohon dan termohon gugatan, lalu kita bicarakan bagaimana termohon menyampaikan jawaban. Karena permohonan ini juga kita sampaikan ke termohon untuk persiapan memberikan jawaban dan itu yang akan kita bahas,” sambung Ediansyah.

Direncanakan dalam waktu dekat akan dilakukan mediasi setelah diregistrasi mulai hari ini jika sudah terpenuhi semua syarat yang disampaikan pemohon gugatan.

Soal yurisprudensi yang menurut tim Agusrin-Imron bisa menjadi acuan dan pedoman Bawaslu seperti yang terjadi di daerah lain, Ediansyah mengungkapkan, putusan itu sifat dasarnya adalah fakta persidangan.

“Apapun yang dimohonkan pemohon tentunya untuk menguatkan dalilnya, kira-kira kenapa harus masuk, itu secara hukum harus dikuatkan di sana (Yurisprudensi),” bebernya.

Demikian sebaliknya terang dia, termohon juga akan menguatkan dalilnya secara hukum. Nanti akan terurai semua berdasarkan fakta persidangan.

Tentunya lanjut dia, dari fakta persidangan itu juga harus di lihat, apa dalil dari pemohon dan apa jawaban dari termohon, kemudian bagaimana pembuktiannya, alat bukti yang disampaikan ke kita apa saja, termasuk itu nanti saksi akan kita dengar semua.

“Kalaupun ada saksi ahli bagaimana nanti pendapat ahli dan itulah menjadi dasar kita mengambil keputusan,” pungkas Ediansyah.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker