Akibat Ulah Jerinx dan Nora Saling Ciuman Tak Senonoh, Jaksa Kena Batunya

Abadikini.com, JAKARTA – Viralnya video ciuman mesra antara Jerinx dan istrinya Nora Alexandra di mobil tahanan menjadi sorotan publik. Pasalnya akibat peristiwa tersebut Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati Bali) akan memanggil jaksa ataupun pengawal tahanan yang bertugas.

“Pimpinan ingin melihat dulu secara lengkap kalau yang dilihat kan ke kami itu kan kejadian di dalam mobil, tapi seperti apa sehingga bisa di mobil itu akan dilakukan evaluasi. Tentunya akan meminta keterangan dari yang bertugas saat itu. Yang utama yang bertugas dulu ya karena itu kan yang teknis di lapangan,” kata Kasipenkum Kejati Bali Luga Harlianto, seperti dikutip dari detikcom, Rabu (30/9/2020).

Ada 5 orang yang mengamankan Jerinx di dalam mobil saat itu. Ke-5 orang tersebut di antaranya jaksa pengawal tahanan, baik dari kepolisian maupun pihak kejaksaan.

“Nanti kan yang jelas kita minta keterangan dulu dari pihak kita dulu. Artinya dilihat misalnya kelalaian seperti apa karena begitu mekanismenya yang harus dijalankan dalam rangka evaluasi,” katanya.

Namun ia tak merinci siapa pengawal tahanan yang berada di kursi belakang bersama Jerinx dan istrinya pada saat kejadian. Ia menilai ada kelalaian SOP dalam pengawalan tersebut.

“Dilihat dari posting-an video pemberitaan yang disampaikan ke kami memang diduga ada kelalaian dalam pelaksanaan standar operasi untuk pengawalan persidangan,” ungkapnya.

Momen Jerinx dan Nora bermesraan di mobil tahanan banyak di-posting di media sosial (medsos). Dalam video pendek tersebut, tampak Jerinx dan Nora duduk bersebelahan.

Keduanya melepaskan kangen dengan berangkulan. Namun dalam momen tersebut sempat terlihat beberapa kali Jerinx dan Nora berciuman.

Seperti diketahui Jerinx menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ujaran kebencian melalui posting-an ‘IDI kacung WHO’. Dalam sidang yang digelar secara online itu, tim penasihat hukum Jerinx meminta majelis menolak dakwaan JPU.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker