Hati-hati Kelola Dana Desa jangan sampai seperti Ini, Mantan Kades di Bantaeng Ditahan Polisi

Abadikini.com, BANTAENG – Polres Bantaeng Sulawesi Selatan resmi menahan tersangka MZ, mantan Kepala Desa (Kades) Pattalassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, karena terbukti melakukan tindak pidana Korupsi Dana Desa, tahun anggaran 2016.

“Setelah menjalani pemeriksaan akhirnya tersangka MZ resmi ditahan pada Jumat, 11 September 2020,” kata Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri.

Kapolres mengemukakan, penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Polres Bantaeng No. Pol : SP. Han / 61 / IX / 2020 / Reskrim, Tanggal 11 September 2020 .

Untuk tersangka MZ telah dilakukan Pemanggilan Sejak Berkas Perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan Negeri Bantaeng pada tanggal 24 Agustus 2020. Namun MZ baru datang Menyerahkan diri pada hari ini (11/9/2020) setelah dilakukan pemanggilan yang kedua kalinya.

“Untuk sementara tersangka akan ditahan di Mapolres Bantaeng selama 20 hari sejak 11 September hingga 30 september 2020,”

AKBP Wawan menjelaskan, tersangka ditahan setelah menjalani proses penyidikan dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD). Pedataran tahun anggaran 2016 dengan kerugian negara mencapai Rp. 123.009.252 ( seratus dua puluh tiga juta sembilan ribu dua ratus lima puluh dua rupiah ). Sesuai hasil audit dari BPKP Perwakilan Makassar. Oleh karena itu, terhadap tersangka MZ, telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah memenuhi Unsur- Unsur delik yang tercantum dalam rumusan

Primair : Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair: Pasal 3 UU R I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 atas perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejak Kasus Penyalahgunaan ADD Desa Pattalassang T.A 2016 bergulir penyidik Polres Bantaeng telah melakukan pemeriksaan terhadap 59 saksi saksi.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker