Alhamdulillah, Raperda Pertanggungjawaban APBD Parigi Moutong 2019 Disahkan

Abadikini.com, PARIGI – Pelaksanaan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong tentang Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 menjadi Perda Kabupaten akhirnya disahkan.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Faisan Badja bersama Wakil Ketua II DPRD Sugeng Salilama serta sejumlah Anggota DPRD Parigi Moutong itu digelar di ruang rapat DPRD Selasa (4/8/2020) dihadiri Wakil Bupati, H. Badrun Nggai, beserta sejumlah Pejabat Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dijajaran Pemerintah Daerah.

Ketua Pansus yang juga politisi Partai Bulan Bintang (PBB), Wawan Setiawan dalam laporannya menyampaikan ucapan terimakasih terhadap berbagai pihak baik DPRD yang telah memberikan dukungan dan kontribusi dan para pejabat dari pihak Eksekutif yang telah memberikan penjelasan dan klarifikasi dalam pembahasan.

Ketua Pansus yang juga politisi Partai Bulan Bintang (PBB) Wawan Setiawan saat menyampaikan laporan pansus di rapat paripurna DPRD Parimo, Selasa (4/8).

Selain memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda Parigi Moutong dalam mempertahankan opini WTP berturut-turut, dirinya menyebutkan bahwa dari hasil pembahasan, baik yang dilakukan secara internal ditingkat Pansus maupun pembahasan bersama OPD, terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki.

Dalam perbaikan itulah, sehingga perlu diselipkan  beberapa masukan untuk Pemerintah Daerah terutama mengenai kebijakan tentang Pengelolaan Aset Daerah, Pajak Daerah serta Upaya untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

“Setelah dokumen raperda itu dilakukan pembahasan serta disandingkan dengan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Jumlah Pendapatan Daerah kurang lebih sebesar Rp.1,7 T, Belanja Daerah Kurang Lebih Sebesar Rp. 1,6 T dengan Surplus kurang Lebih Rp. 92 M,” ujar Wawan dalam lapornya.

Untuk Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Jumlah Penerimaan Kurang Lebih Rp. 58,6 M, Jumlah Pengeluaran Kurang Lebih Rp. 12,2 M dengan Pembiayaan Netto kurang lebih sebesar Rp. 46,3 M.

Diakhir Laporannya, legislator yang juga menjabat sebagai ketua DPC PBB Parigi Moutong ini mengharapkan agar Raperda yang telah dibahas oleh pansus tersebut mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang terhormat untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Setelah Pansus menyampaikan laporannya, beberpa Anggota DPRD juga turut memberikan tambahan berbagai saran dan masukan kepada pemerintah daerah yang belum disebutkan sebelumnya oleh pansus.

Kemudian, Forum Rapat Paripurna dapat menerima dan menyetujui raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang disusul dengan penandatanganan Keputusan DPRD serta Penandatanganan Berira Acara bersama dengan Wakil Bupati.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil Bupati Parigi Moutong H. Badrun Nggai, menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi Terhadap DPRD atas persetujuan tentng raperda tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa segala masukan yang disampaikan oleh DPRD akan ditindaklanjuti untuk perbaikan kedepannya.

Sumber : Humas DPRD Parimo

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker