Pengamat Sebut Komunikasi Solusi Penyelesaian Kisruh Hak Waris di Sinar Mas Group

Abadikini.com, JAKARTA – Pengamat ekonomi dari Alpha Research Database Indonesia Ferdy Hasiman mengatakan konflik hak waris atas sejumlah aset Sinar Mas Group sebenarnya dapat terselesaikan asalkan semua pihak yang terkait dapat menahan diri.

Menurut dia, kisruh yang terjadi usai berpulangnya sang pendiri korporasi yakni, Eka Tjipta Widjaja, dapat dihindari asalkan para penerus usaha di keluarga ini berpegang teguh pada kebijakan yang telah ditetapkan oleh sang ayah.

“Ini sudah kami duga sebelumnya akan terjadi perebutan aset setelah Eka berpulang. Jadi, yang paling penting untuk mengatasi persoalan ini adalah mereka tinggal rekonsiliasi dan komunikasi yang baik dalam keluarga, pasti beres,” ujarnya.

Baca Juga : Anak-Anak Bos Sinarmas Grup Saling Gugat Hak Warisan Di PN Jakarta Pusat, Sidang Digelar Pagi Ini

Mengutip tagar, Kamis (16/7), Ekonom spesialis korporasi sumber daya alam itu lantas menyangkan keputusan salah satu anak dari Eka Tjipta Widjaja, yaitu Freddy Wijaya, yang menggugat lima saudara tirinya atas 12 aset Sinar Mas Group dengan taksiran nilai mencapai Rp 600 triliun.

“Kalau bisa jangan sampai masuk jalur hukum karena akan berimplikasi pada kondisi usaha grup yang banyak itu, mulai dari pulp and paper dan yang lainnya,” tutur dia.

Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, Freddy Wijaya mengajukan gugatan hak waris melalui Pengadilian Negeri Jakarta Pusat kepada Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

Dalam klaimnya, Freddy menyebut dirinya berhak atas setengah bagian dari 12 perusahaan yang terafiliasi dengan Sinar Mas Group. Berikut adalah ke-12 perusahaan tersebut.

Baca Juga: Ini Alasannya Anak Taipan Freddy Widjaja Gugat Hak Waris Dari Kelima Kakak Tirinya Di PN Jakarta Pusat

Sementara sebelumnya di beritakan Abadikini.com, sidang perkara saling gugat anak-anak bos pendiri Sinarmas Grup Eka Tjipta Widjaja terkait hak atas warisan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/7/2020) hanya berlangsung singkat.

Sidang yang seharusnya di gelar pada pukul 10.00 WIB dengan agenda panggilan T-1 dan T-2 di ruang sidang Kusuma Admadja 1 molor hingga pukul 15.00 WIB baru dimulainya sidang.

Sidang dibuka oleh ketua majelis hakim Albertus Usada yang juga dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak. Dari pihak penggugat menggandeng pengacara Yasrizal dan pihak tergugat dalam hal ini pihak Sinarmas Grup menggandeng pengacara Edwin.

Sidang diketahui berlansung kurang lebih 10 menit dengan putusan mediasi pada hari senin pekan depan dengan cara mediator oleh salah satu hakim yang akan ditunjuk pihak PN Jakarta Pusat.

“Sidang berlansung kurang dari 10 menit. Sudah diputuskan untuk mediasi hari senin tgl 20 Juli pukul 9 pagi dengan mediator dari hakim di PN Jakarta Pusat,” kata penggugat Freddy Widjaja kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/7).

Menurut Freddy, dirinya harapkan pada sidang mediasi pekan depan dapat tercapai perdamaian antara dia dan kakak-kakak tirinya sesuai dengan kitab undang-undang hukum perdata dan keputusan Mahkamah Konstitusi No. 46 tahun 2010

“Semoga tercapai perdamaian dengan pembayaran hak waris dari almarhum papa saya, Eka Tjipta Widjaja sesuai kitab undang-undang perdata dan keputusan MK no 46 tahun 2010,” ujarnya.

Baca Juga : Anak-Anak Bos Sinarmas Saling Gugat Hak Warisan, Ini Perkembangan Kasusnya Di PN Jakarta Pusat

Adapun Petitum penggugat sebagai berikut:

Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan bahwa Penggugat dan Para Tergugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Bapak EKA TJIPTA WIDJAJA;

Menyatakan Harta Waris adalah harta peninggalan Almarhum Bapak EKA TJIPTA WIDJAJA;

Menyatakan secara sah dan berharga harta waris yang berupa :

  • PT. Smart (Sinar Mas Agro Resources and Technology) TBK dengan total nilai asset sebesar Rp 29.310.000.000.000,- (dua puluh Sembilan triliun tiga ratus sepuluh miliar rupiah) dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 4.634.000.000.000,(empat triliun enam ratus tiga puluh empat miliar rupiah) ;
  • PT. Sinar Mas Multi Artha dengan total nilai asset sebesar Rp. 100.663.451.000.000,- (seratus triliun enam ratus enam puluh tiga miliar empat ratus lima puluh satu juta rupiah) dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp. 1.647.179.000.000,- (satu triliun enam ratus empat puluh tujuh miliar seratus tujuh puluh sembilan juta rupiah) ;
  • Sinar Mas Land dengan total nilai asset pada tahun 2019 sebesarUS$ 7.757.500.000 dirupiahkan dengan Kurs Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sama dengan Rp. 116.362.500.000.000,- (seratus enam belas triliun tiga ratus enam puluh dua miliar lima ratus juta rupiah) ;
  • PT. Bank Sinar Mas TBK dengan total nilai asset pada Bulan September 2019 sebesar Rp.37.390.492.000.000,- (tiga puluh tujuh triliun tiga ratus sembilan puluh miliar empat ratus sembilan puluh dua juta rupiah) ;
  • PT. Indah Kiat Pulp & Paper TBK dengan total nilai asset pada Tahun 2018 sebesar US$ 8.751.000.000 dengan Kurs Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sebesar Rp. 131.265.000.000.000,- (seratus tiga puluh satu triliun dua ratus enam puluh lima miliar rupiah) ;
  • PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia TBK US$ 2.965.100.000 dengan Kurs Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sebesar Rp 44.476.500.000.000,- (empat puluh empat triliun empat ratus tujuh puluh enam miliar lima ratus ribu rupiah) ;
  • PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dengan total nilai asset pada tahun 2018 sebesar US$ 1.997.500.000 dengan Kurs Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) sebesar Rp. 29.962.500.000.000,- (dua puluh Sembilan triliun sembilan ratus enam puluh dua miliar lima ratus juta rupiah) ;
  • PT. Bank China Construction Bank Indonesia TBK dengan total nilai asset sebesar Rp. 16.200.000.000.000,- (enam belas triliun dua ratus miliar rupiah) ;
  • Asia Food and Properties Limited dengan estimasi nilai asset sebesar Rp. 80.000.000.000.000,- (delapan puluh triliun rupiah) ;
  • China Renewable Energy Investment Limited dengan total nilai asset pada tahun 2019 sebesar HK$ 2.794.654.000 dengan Kurs Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah) sebesar Rp. 5.309.842.600.000,- (lima triliun tiga ratus sembilan miliar delapan ratus empat puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) ;
  • PT. Golden Energy Mines TBK dengan total nilai asset pada tahun 2019 sebesar US$ 780.646.167 dengan Kurs Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sebesar Rp. 11.709.692.505.000,- (sebelas triliun tujuh ratus sembilan miliar enam ratus sembilan puluh dua juta lima ratus lima ribu rupiah) ;
  • Paper Excellence BV Netherlands dengan total nilai asset sebesar Rp. 70.000.000.000.000,- (tujuh puluh triliun rupiah) ;

Menghukum Tergugat untuk membagi harta waris menurut hukum perdata, masing-masing setengah bagian;

Menetapkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap harta waris adalah sah dan berharga

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker