Bambu Lintang Syndicate Dorong Umat Islam Tolak RUU HIP

Abadikini.com, JAKARTA – Barisan Muda Bulan Bintang (Bambu Lintang) Syndicate menilai secara tegas bahwa dengan adanya Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) membuktikan adanya kelompok kiri yang berniat meruntuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Karena itu, Bambu Lintang Syndicate mengajak Ormas Islam seluruh Indonesia, tidak hanya menolak RUU HIP, tapi juga menyebut para inisiator dan pendukungnya adalah orang-orang makar yang harus diusut tuntas.

 

Pernyataan sikap itu diungkapkan oleh Ical Syamsudin pentolan Bambu LIntang Syndicate di Rumah Aspirasi Umat, Jalan Batu Jajar, Hayam Wuruk No. 32K. Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020).

 

Ical menyebutkan sikap tegas ini merupakan hasil dari diskusi Sersan Sapi pada tengah malam menjelang penyambutan hari kelahiran PBB 17 Juli 2020 mendatang sehingga mampu menghasilkan sebuah pernyataan sikapnya.

Dalam pernyataan sikap yang ditulisnya, bang Ical selaku Presiden Bambu LIntang Syndicate ini di antaranya menyebutkan komitmen mereka untuk mendukung kembalinya Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 Naskah Asli yang merupakan keputusan dan konsensus bersama para pendiri bangsa.

Dalam hal itu kami menduga adanya upaya kelompok kiri berniat untuk mengganti Pancasila menjadi Trisila, Eka Sila Gotong Royong dengan cara membuat RUU HIP,” ujar Ical dalam keterangan tertulis kepada abadikini.com, Kamis (16/7/2020).

Menurut kami, dengan diperasnya Pancasila menjadi Ekasila jelas akan menghilangkan makna sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan sifat lima sila dalam Pancasila. Dengan adanya RUU HIP ini, menurut kami, telah terjadi pemerkosaan massal terhadap Norma-norma Hukum,” sambungnnya.

Padahal, lanjutnya, Pancasila seharusnya sebagai norma fundamental negara Indonesia yang menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, yang tidak dapat diubah-ubah, dan apabila mengubah berarti meruntuhkan negara ini.

Disebutkan pula, Pancasila juga sebagai konstitusi negara dan untuk negara Indonesia adalah UUD 1945 naskah Asli.

Selain itu, Pancasila juga sebagai Formal Gesetz, Hukum Formal dalam bentuk Undang-Undang Dasar dan Verordnurn atau aturan pelaksanaan Undang-undang.


“Karena itu, dengan adanya Rancangan Undang-undang tentang Haluan Ideologi Pancasila berarti telah terjadi perubahan atas status dan kedudukan Pancasila sebagai Staatsfundamental norm, dan hal ini sama artinya merencanakan runtuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia,”
tegasnya.


Usai pembacaan Sikapnya itu. Bang Ical
menyatakan;


“Dengan dirancangnya Haluan Ideologi Pancasila itu berarti Negara Ini dalam keadaan darurat bahaya dan nyaris chaos bahkan bisa sa
ja terjadi civil war. Mereka yang merencanakan dan mendukung Pancasila menjadi HIP itu tergolong tindakan terpidana pemerkosaan massal hingga matinya falsafah dasar dikatakan Makar Berat sehingga penggagasnya harus diusut tuntas sampai keakar-akarnya, tangkap, penjarakan dan tembak mati” tegas bang Ical dengan menambahkan agar RUU HIP itu perlu lagi dibahas menjadi undang-undang. Selain itu, Bambu Lintang Syndicate juga menuntut Lembaga Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dibubarkan saja, terlebih Ketua BPIP pernah membuat pernyataan bahwa Agama adalah musuh besar Pancasila.


“Terakhir kami minta aparat mengusut tuntas, tangkap dan penjarakan secara hukum inisiator pembuat dan pendukung RUU HIP yang berupaya mengganti Pancasila dengan ruh keterlibatan anasir Komunis,” tandas
nya.

 

Jika semua tuntutan ini diabaikan oleh Legislatif yakni DPR/MPR serta pemerintah maupun aparat terkait, lanjut Ical, Bambu Lintang Syndicate akan bergabung dengan Ormas Islam untuk bersama-sama memperjuangkan persoalan ini dan akan menggugat serta membawa perkara tersebut ke Mahkamah Internasional dan akan kami persoalkan semua itu kepada forum PBB di New York,” ungkap Ical.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker