Langgar MoU Helsinki dan UUPA, Keputusan Mendagri Terkait Tapal Batas Aceh – Sumut Harus Ditolak

Abadikini.com, JAKARTA -Senator Fachrul Razi mempersoalkan Keputusan Menteri (Mendagri) tentang penetapan tapal batas antarkabupaten/kota di Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara.

Fachrul Razi menyatakan keputusan itu melanggar MoU Helsinki dan UU Pemerintah Aceh.

“Keputusan Mendagri itu tidak bisa diterima. Itu ahistoris, tidak sesuai dengan MoU dan UUPA. Maka harus ditolak,” tukas Fachrul Razi, di Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Sebelumnya, Mendagri telah menetapkan sembilan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait batas wilayah di Aceh dan Sumatera Utara.

Kesembilan Permendagri itu masing-masing Permendagri Nomor 27 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Gayo Lues dengan Kabupaten Langkat, dan Permendagri Nomor 28 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat.

Selanjutnya, Permendagri Nomor 29 Tahun 2020 tentang Batas Derah Aceh Tenggara dengan Kabupaten Karo, Permendagri Nomor 30 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Permendagri Nomor 31 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Subulussalam dengan Kabupaten Dairi.

Kemudian, Batas Derah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Dairi, ditetapkan dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2020. Sementara Permendagri Nomor 33 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Langkat, Permendagri Nomor 34 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Subulussalam dengan Kabupaten Pakpak Bharat, dan Permendagri Nomor 35 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Pakpak Bharat.

Fachrul Razi yang juga Wakil Ketua Komite I DPD RI, menegaskan menolak keputusan tersebut karena dirinya sedang memperjuangkan batas Aceh sesuai perjanjian MoU Helsinki, 1 Juli 1956.

“Kami di DPD RI sedang memperjuangkan revisi UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan persoalan tapal batas Aceh dan Sumut agar sesuai dengan MoU Helsinki poin 1.1.4 menyatakan, perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956,” tukasnya.

Fachrul Razi mengingatkan bahwa persoalan tapal batas adalah masalah serius dan tidak bisa diwakilkan oleh posisi Kepala Biro dalam Pemerintahan Aceh, dan akan berakibat fatal hilangnya wilayah Aceh yang telah di klaim oleh Sumatera Utara karena kebijakan Pusat.

Fachrul Razi mengatakan bahwa perbatasan Aceh harus merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956, dimana secara sejarah pada tahun yang sama tertanggal 7 Desember, Pemerintah Soekarno mengeluarkan UU No 24 tahun 1956.

“Semua akan jelas jika pemerintah Psat berani membuka kembali peta Aceh merujuk pada perbatasan Aceh tanggal 1 Juli 1956 sesuai MoU Helsinki. Semua harus kembali kepada sejarah bahwa lahirnya UU No 24 tahun 1956, tidak menjelaskan batas Aceh secara spesifik, namun bisa jadi UU No 24 tahun 1956 dilahirkan untuk menghapus peta 1 juli 1956. Seperti Bendera Aceh yang kemudian pemerintah mengeluarkan PP No 77 tentang Bendera. Ini menunjukkan sikap paranoid yang terlalu berlebihan,” katanya.

Dia mengatakan jika merujuk pada UU No 24 tahun 1956, perlu dipahami pada saat itu secara sejarah, Indonesia tidak menggunakan UUD 1945, tapi menggunakan UUD Sementara 1950 atau UUD 1950 dengan sistem Republik Indonesia Serikat.

“Pada saat itu, Aceh dianeksasikan ke dalam Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950, itu wilayah Aceh yang dimasukkan ke dalam wilayah Provinsi Sumatra Utara adalah Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan dan Kota Besar Kutaraja,” ujarnya.

Menurutnya wilayah Aceh itulah yang dijadikan sebagai wilayah yang tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonomi Provinsi Aceh, dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatra Utara tanggal 29 Nopember 1956.

“Perbatasan Aceh merujuk 1 Juli berada dalam sistem pemerintahan Indonesia yang berbeda. Indonesia kembali menerapkan UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, artinya sama saja kita mengakui wilayah Aceh yang hilang selama 32 tahun ini, ini jelas ahistoris,” tegasnya.

Fachrul Razi menegaskan bahwa merujuk pada sejarah bahwa Negara Kesatuan yang berlaku sampai 1 Juli 1956 adalah Negara-Negara dan Daerah-Daerah yang berada di dalam naungan Republik Indonesia Serikat yang diserahi dan diakui kedaulatannya pada tanggal 27 Desember 1949, dimana dari Sumatera adalah Negara Sumatra Selatan dan Negara Sumatra Timur.

“Sedangkan Aceh tidak termasuk dalam Negara Bagian RIS, yang dilebur menjadi NKRI pada tanggal 15 Agustus 1950, ini sejarah yang harus diluruskan,” katanya.

Fachrul Razi mengatakan Pemerintah Aceh secara hukum “menyerah” dan menyerahkan batas Aceh secara hukum kepada pemerintah pusat melalui Sumatera Utara.

Sebelumnya, kata Fachrul Razi Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih kepada Mendagri dan jajarannya serta semua pihak yang terlibat dalam proses tersebut. Informasi tuntasnya batas Aceh-Sumut diterima melalui Pejabat Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan yang disampaikan kepada Kepala Biro (Karo) Tata Pemerintahan Setda Aceh, Syakir, dan menyebutkan batas daerah yang ditetapkan itu berada di Aceh Tamiang, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, dan Subulussalam.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker