Parpol Nonparlemen Kompak Tolak Kenaikan Angka Parliamentary Threshold

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi II DPR RI melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Revisi ini telah masuk dalam 50 RUU prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020 ini.

Dalam draf RUU Pemilu tersebut ada wacana untuk menaikan angka ambang batas parlemen atau parliamentary thershold (PT) dari 4 persen menjadi 5 atau 7 persen untuk Pemilu 2024 mendatang.

Tujuh sekretaris jenderal partai yang gagal masuk DPR bernaung dalam Forum Sekjen Pro-demokrasi. Mereka menolak substansi Rancangan Undang-Undang atau RUU Pemilu yang tengah digodok DPR.

Mereka berpendapat RUU Pemilu yang tengah dibahas DPR telah mengubah sistem pemilu proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup dengan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) naik dari 4 persen menjadi 5-7 persen pada Pemilu 2024.

“Ini nyata-nyata kita semua kecolongan. Enggak jelas kapan kajian akademis, kapan diskusi pendahuluan, eh tiba-tiba sudah menjadi prolegnas di DPR RI. Prioritas lagi. Kerja kilat,” ujar Sekjen Perindo Ahmad Rofiq lewat keterangan tertulis Forum Sekjen kepada media, Selasa (9/6/2020)

Senada dengan Rofieq, Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor menilai dengan direvisinya UU Pemilu Nomor 7/2007 ini sama saja akan kembali pemilu seperti era Orde Baru hanya dikuasai oleh kalangan besar saja.

Tentunya menurut Ferry adanya revisi UU Pemilu itu jauh dari semangat demokrasi yang telah digelorakan oleh masyarakat Indonesia sejak lama.

“Rervisi UU ini jelas melanggar demokrasi dan hak berdemokrasi. Sekarang mereka mau membuat seperti zaman Orde Baru. Jadi di mana letak demokrasinya,” keluhnya.

Sekretaris Jenderal Partai Hanura Gede Pasek Suardika mengatakan, adanya revisi UU Pemilu ini jelas-jelas hanya menguntukan partai-partai besar. Wacana ini tidak sejalan dengan keadilan dan persatuan.

“Filosofi krusial yang hilang dari RUU Pemilu adalah tentang keadilan dan persatuan. Tanpak jelas dipertontontkan bahwa hasrat kekuasaan dari partai-partai besar itu,” ujar Pasek

Sementara Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Priyo Budi Santoso mengatakan, ‎dengan parliamentary thershold dinaikan ‎maka akibatnya banyak suara pemilih yang hilang. Hal ini semestinya menjadi catatan dari para partai dan anggota dewan.

“Ini menjadi kegelisahan bersama tentang besarnya kemungkinan suara pemilih yang hangus,” tegas Priyo.

Oleh sebab itu partai-partai non-parlemen ini akan mengumpulkan kekuatan menentang ‎kenaikan parliamentary thershold. Baginya suara pemilih untuk Pemilu 2024 harus diperjuangkan.

“Kami merasa wajib hadir menjadi penyeimbang informasi masyarakat bahwa risiko hangusnya puluhan juata suara itu akan nyata,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menegaskan, revisi UU Pemilu ini harus ditolak. Hal ini jelas-jelas sebagai ancaman nyata demokrasi.

Raja Juli juga mengatakan, revisi UU Pemilu ini sudah banyak penolakan. Sehingga partai-partai non parlemen akan memperjuangkan penolakan tersebut. Demokrasi perlu dijunjung tinggi di negara ini.

“Ini ancaman nyata terhadap demokrasi kita. Masyarakat luas harus disadarkan,” imbuhnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker