Carut Marut Penentuan Pilkada 2020 dan Penumpang Gelap Bansos Disaat Covid-19

Abadikini.com, JAKARTA – Carut – Marut penentuan Pilkada semakin jelas dan tidak terbendung, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 270 daerah bisa saja terselenggara pada Desember tahun ini. Hal itu, jika Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) resmi mencabut status darurat Corona pada 29 Mei mendatang.

Pegiat Asean Studies (SEA Studies), Universitas Indonesia, Muhammad Ichsan yang juga sebagai pimpinan media fokusparlemen.id mengganggap hal ini wajar seluruh elemen peserta pilkada 2020 maupun “Penumpang gelap” ingin berebutan mencari panggung dari momen celah licin disaat pandemi covid-19. Salah satunya adalah melalui momentum pembagian bansos kepada masyarakat.

“Rakyat dibuat bingung oleh kebijakan pemerintahan. penentuan Pilkada 2020 saja, lebih rumit dari penentuan tata cara shalat Idul fitri disaat pandemi covid ” jelasnya.

Diketahui Umat Muslim se dunia, akan merayakan Idul Fitri Jumat, 25 Mei 2020 mendatang.

Carut – Marut penentuan Jadwal pilkada 2020 semakin liar mengiring opini ditengah masyarakat, momentum yang tidak pas bagi simpatisan, “penumpang gelap”. ” Masker APD Medis semuanya bernilai kampanye terselubung bagi sang aktor utama jika dipaksakan Mei 2020 ataupun opsi Desember 2020 maka (PDP) Pandemik dipastikan tren covid-19 terus meningkat naik” jelas Ichsan.

Bahkan kabarnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menyebut pelaksanaan Pilkada bisa jadi diundur lagi apabila pandemi Corona belum berakhir. Bahkan KPU dikabarkan sudah menyiapkan skenario yakni ditunda hingga Maret atau September 2021.

Patokan utama untuk menerapkan 2 skenario ini, imbuh Arief, dilihat dari bagaimana perkembangan penanganan pandemi Corona sampai akhir Mei 2020. Apabila nanti status tanggap darurat Corona yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dicabut tepat pada 29 Mei, maka Pilkada akan diselenggarakan sesuai rencana yakni Desember 2020. Karena KPU harus mempersiapkan banyak tahapan yang melibatkan banyak petugas dan masyarakat sebelum pencoblosan.

Berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020, penyelenggaraan Pilkada 2020 ditunda menjadi Desember mendatang.

Terkait hal ini, anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyarankan, jika hingga Juni tren kasus virus corona di Indonesia tak kunjung menurun, sebaiknya Pilkada 2020 ditunda hingga 2021.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker