Langgar Aturan PSBB, Disnakertrans DKI Jakarta Tutup 101 Perusahaan

Abadikini.com, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta mencatat ada 660 perusahaan yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Sebanyak 101 perusahaan di antaranya ditutup.

Data itu merupakan hasil sidak Pemprov DKI pada 14-28 April 2020. Perusahaan yang ditutup itu terbukti melanggar karena bukan termasuk sektor yang dikecualikan selama PSBB tapi masih beroperasi.

“(Sebanyak) 101 perusahaan ini tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya dan telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya,” kata Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah dalam keterangannya dilansir Abadikini dari detikcom, Rabu (29/4/2020).

Sementara itu, 559 perusahaan lainnya dikenai sanksi berupa teguran karena tidak menjalankan protokol kesehatan yang diatur dalam peraturan PSBB. Perusahaan ini merupakan kategori yang dikecualikan beroperasi saat PSBB dan yang diberi izin pemerintah untuk tetap buka.

“Sebanyak 119 perusahaan di antaranya masuk dalam kategori yang tidak dikecualikan tapi sudah memiliki izin dari Kementerian Perindustrian untuk tetap beroperasi namun tidak melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh. Sedangkan 440 perusahaan adalah perusahaan yang dikecualikan, tapi tidak juga melakukan protokol kesehatan,” kata Andri.

Untuk diketahui, masa PSBB di DKI Jakarta kini sudah masuk periode kedua. PSBB periode pertama sudah habis sejak 24 April lalu dan saat ini diperpanjang 28 hari hingga 22 Mei 2020.

Sumber Berita
detikcom

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker