Akibat Pisah Ranjang dengan Istri, Nenek 75 Tahun Diperkosa Cucu Kandungnya Sendiri

Abadikini.com, SERDANG BEDAGAI – Sebulan pisah ranjang dengan sang istri membuat birahi Rio Primananda (27) warga Desa Sei Rejo Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), memuncak.

Puncaknya, pria dua anak ini nekat melakukan perbuatan tercela memperkosa nenek kandungnya sendiri yang sudah lanjut usia (lansia) hingga mencapai klimaks, pada Rabu 22 April 2020 lalu.

Menurut keterangan Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang didampingi Kasatreskrim AKP. Pandu Winata mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya itu karena tidak tahan melihat, paha dan bokong sang nenek AH (75), saat berbaring menggunakan daster.

“Jadi pelaku melakukan aksinya itu, spontan saja setelah melihat korban terbaring menggunakan baju tidur, birahinya langsung naik”, kata Kapolres Robin Simatupang, di Mapolres Sergai Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Sabtu (25/04/2020).

Setelah itu pelaku menyekap mulut korban dengan menggunakan kain, lalu mengikat tangan korban dan langsung melakukan aksi bejatnya itu. Setelah puas Ia melarikan diri dari pintu belakang.

Meski berhasil memuaskan nafsunya, namun wajah pelaku dapat dikenali korban karena tidak sepenuhnya tertutup sebo, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kejadian itu kepada anaknya yang berada sekitar 100 meter dari rumahnya, setelah berhasil membuka ikatan tangannya dengan pisau yang diambil dari dapur.

Setelah menceritakan kejadian tersebut kepada anaknya korban pun jatuh pingsan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa perih pada kelaminnya dan mengalami sakit dan bengkak pada mulutnya lalu membuat pengaduan ke Polres Sergai.

Pelaku pun berhasil ditangkap pada Kamis 23 April 2020 sekira pukul 22.00 WIB, bersama barang bukti satu potong kain sprei yang terdapat bercak darah yang digunakan menyekap mulut korban, dan potongan kain sprai untuk mengikat tangan korban, satu potong baju tidur jenis batik, satu potong kain jilbab warna hitam yang merupakan tutup muka yang digunakan pelaku.

“Pelaku sudah kita tahan pada Kamis 23 April kemarin sekira pukul 22.00 WIB. Untuk tindakan hukumnya pelaku kita kenakan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara”, pungkas Kapolres.

 

Sumber Berita
Kabarmedan.com

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker