Sidang Terdakwa Trio Kasus Ikan Asin Digelar Melalui Teleconference

Abadikini.com, JAKARTA – Persidangan kasus ikan asin yang menyeret Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar kembali digelar. Namun persidangan yang beragendakan pembacaan duplik tersebut digelar secara berbeda. Mengingat pandemi corona yang tengah mewabah membuat persidangan digelar secara teleconference.

Pada sidang kali ini, hanya jaksa penuntut umum, kuasa hukum terdakwa, dan majelis hakim yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sementara para terdaksa kasus ikan asin berada di tempat berbeda. Namun, dikarenakan ada beberapa kendala teknis membuat sidang ini ditunda hingga Senin pekan depan sekaligus pembacaan putusan untuk ketiganya.

Hari ini kita telah selesai mengikuti agenda persidangan terkait duplik terhadap replik yang diajukan jaksa penuntut umum dan tadi sudah dibacakan secara simpel. Melihat situasi yang kurang kondusif ini, sinyal kurang bagus dan kurang jelas jadi intinya saja tadi yang kita bacakan. Kita sudah bacakan dan untuk itu majelis hakim tadi telah menyatakan untuk sidang ini ditunda, untuk pembacaan putusan hari Senin minggu depan tanggal 13. Untuk itu, mari kita sama-sama ikutin apa yang menjadi putusan majelis hakim yang terhormat,” ungkap Rihat Hutabarat, kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami.

Sistem sidang online ini masih berlaku hingga pekan depan di mana yang beragendakan putusan bagi para terdakwa. Pandemi virus corona ini membuat sistem persidangan diubah hanya lewat teleconference guna mengantisipasi penyebaran virus yang bernama covid-19 tersebut.

“Sebagaimana kondisi zamannya virus corona dan setelah pemerintah menginstruksikan untuk kita lebih menjaga komunikasi jangan terlalu banyak berkumpul maupun instruksi langsung dari edarannya mahkamah agung untuk sidang teleconference. Saya pikir apa yang terlaksanakan ini yang terbaik dan semua kan ada proses ya tapi yang jelas udah dilakukan yang terbaik kalau ada kurang-kurang dikit ya wajarlah, kita bisa maklumi hal tersebut,” lanjut Rihat Hutabarat.

Seperti yang diketahui, ketiga terdakwa kasus ikan asin, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar dituntut dengan tuntutan yang berbeda. Rey dan Pablo dituntut selama 2,5 tahun penjara sedangkan Galih Ginanjar dituntut 3,5 tahun penjara.

Hal ini membuat tim pengacara berharap ketiga kliennya tersebut bebas. Pihak kuasa hukum berdalih jika apa yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak sesuai dengan video yang dilaporkan oleh pelapor, yaitu Fairuz A Rafiq.

“Yang jelas harapan kami ingin bebas karena apa namanya kami mencatat hasil persidangan ini menjadi penting dan berita acara pelapor itu tidak sesuai dengan fakta hukum di angka 7 dan angka 18,” ujar Sugiarto Atmowijdojo, kuasa hukum Galih Ginanjar.

Kuasa hukum menyebut jika ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan fakta di dalam video, sehingga menganggap bahwa berita acara pemeriksaan yang ada merupakan cacat hukum. Kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya pada putusan majelis hakim. Mereka juga meyakini apabila putusan tersebut tidak sesuai, kemungkinan pula mereka akan ambil langkah hukum lainnya.

“Berangkat dari suatu proses hukum yang cacat hukum sehingga mereka menurut kami harus bebas. Kalau kita sih sebenarnya harus yakin ya, harus yakin 100 persen. Toh meskipun nanti, ini kan wewenang majelis hakim ya memutuskan karenanya kalau majelis hakim ini memutuskan tidak sesuai dengan harapan kami, kami kan bisa ada upaya hukum lain baik itu banding, kasasi bahkan kalau perlu peninjauan kembali kalau memang harapan kami jauh dari harapan,” tegas Sugiarto.

Sumber Berita
cumi selebs

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker