Yusril Pernah Sarankan Presiden Keluarkan Perpu yang Komprehensif Atasi Virus Corona, Apa Sebabnya?

Abadikini.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra ungkapkan alasanya pernah menyarankan Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk terbitkan Perpu yang komprehensif guna mengatasi wabah virus corona atau COVID-19 di Indonesia.

Sebab menurut Yusril, ketiga UU seperti Kesehatan, Wabah Penyakit dan Karantina Kesehatan tak memadai digunakan untuk menghadapi wabah Virus Corona.

“Saya berpendapat UU Kesehatan, UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan sangat tidak memadai untuk menghadapi wabah corona ini. Tetapi Pemerintah tidak mau terbitkan Perpu,” kata Yusril kepada Abadikini.com di Jakarta, Ahad (5/4/2020).

Akhirnya terang Yusril, peraturan apapun yang yang buat dengan mengaju kepada ketiga UU tersebut menjadi serba tanggung.

“Nah, akhirnya peraturan apapun yang dibuat dengan mengacu kepada tiga UU di atas, semuanya serba tanggung,” ujarnya.

Mantan Menkumham ini menjelaskan, seperti contoh Permenkes No. 9/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu sulit mengatur mengenai sanksi.

“Yang sulit diatur dalam Permenkes ini adalah aturan-aturan untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam melaksanakan PSBB, terutama pengenaan sanksinya,” jelasnya.

Pasalnya kata Yusril, sanksi hanya dapat diatur dalam UU, sementara UU Karantina Kesehatan samasekali tidak mengatur sanksi mereka yang melanggar PSBB.

“Sanksi pidana misal pelanggarnya dipenjara 1 tahun, atau dikurung 3 bulan, atau didenda 1 milyar hanya bisa diatur dalam UU. PP aja tidak bisa ngatur, apalagi Permen. Nah cilakanya UU Karantina Kesehatan tidak mengatur masalah ini,” tegasnya.

Lanjut Yusril, dalam Permenkes diatur tentang keharusan daerah bekerjasama dengan aparat keamanan dalam hal ini polisi. “Tetapi apa yang menjadi kewenangan polisi juga tidak ada diatur dalam UU, kecuali diberlakukan karantina wilayah,” imbuhnya.

Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menambahkan, istilah dalam Permenkes adalah daerah “berkoordinasi” dengan aparat keamanan. Seperti apa koordinasi itu tidak begitu jelas.

Sebab kata dia, Permenkes memang tidak bisa mengatur detil tentang koordinasi seperti ini. Seharusnya lebih detil diatur dalam PP yang bisa mengatur lintas sektoral.

“Sekarang ini Kapolri sudah keluarkan maklumat. Tetapi maklumat itu sejatinya adalah sebuah “pengumuman” tentang sesuatu, bukan berisi norma hukum yang mengatur kewenangan, hak dan kewajiban dst,” pungkasnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker