Ketua Panlih Tegaskan Pemilihan Wagub DKI Jakarta Tetap Digelar 23 Maret 2020

Abadikini.com, JAKARTA – Pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta dipastikan akan tetap digelar pada 23 Maret ini.

Pemilihan diupayakan tidak lagi melenceng dari jadwal meski virus corona tipe baru yang menyebaban covid-19 sedang merebak dan ada imbauan dari pemerintah untuk tidak berkumpul.

Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wagub DKI Jakarta DPRD DKI Jakarta Farazandi Fidinansyah mengatakan, jika diundur pelaksanaan pemilihan jadi tidak pasti.

“Untuk masalah mundur, saya masih sanksi kalau memang mundur. Karena kalau pun mundur juga keadaan bukan berarti kita pastikan lebih baik juga, karena ini (wabah) masih penanganan juga,” kata Farazandi, Selasa (17/3/2020).

Selain itu, Panlih berpatokan pada surat keputusan (SK) Panlih yang memiliki tenggat waktu 30 hari dari pimpinan DPRD.

“Tenggat waktu SK Panlih dari pimpinan DPRD selama 30 hari kerja. Kedua, ini ada batas waktu kekosongan wagub 18 bulan (maksimal),” ujarnya.

Meski demikian, opsi lain yang paling dimungkinkan adalah pemilihan wagub justru dimajukan.

Namun jika dimajukan, agenda DPRD lainnya justru harus ditunda.

“Saya sebenarnya sudah wanti-wanti dari awal bahkan saya waktu itu mewacanakan untuk dipercepat sebetulnya,” ujar Politisi PAN itu.

“Cuma melihat situasi sekarang, secara proses ini kami sedang mau rapatkan kembali (bamus). Apakah mungkin dipercepat, tapi dipercepat ini dalam arti kata banyak kegiatan dewan yang harus diagendakan ulang, seperti kunker dan lain-lain,” tambahnya.

Pemilihan wagub telah dijadwakan akan digelar pada 23 Maret ini.

Tahapannya, sebelum melaksanakan pemilihan, kedua cawagub DKI yaitu Nurmansjah Lubis dan Riza Patria, harus memaparkan visi dan misi, program kerja sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemprov DKI. Kemudian akan ada sesi tanya jawab.

Sumber Berita
Kompas.com

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker