Ketahuan Curi Angpau Imlek, TKI Dibui di Singapura

Abadikini.com, SINGAPURA – Satu lagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terjerat kasus pidana di Singapura. Kali ini, seorang TKI dijatuhi vonis tiga minggu penjara karena mencuri uang angpau sebesar SG$ 800 (Rp 8,1 juta) dari keluarga majikannya saat Tahun Baru Imlek.

Seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (6/3/2020), TKI yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) ini diidentifikasi bernama Siti Aisyah Riyadi Putri (26). Dia diketahui mulai bekerja pada majikannya di Singapura sejak Maret 2019.

Siti mengaku bersalah atas dua dakwaan pencurian yang dijeratkan terhadapnya, satu dakwaan lainnya masuk dalam pertimbangan hakim.

Diungkapkan dalam sidang bahwa Siti sedang membersihkan rumah majikannya saat Tahun Baru Imlek tahun ini, ketika dia memutuskan untuk mencuri uang angpau. Menurut dokumen pengadilan setempat, Siti melakukan tindak pencurian ini karena butuh uang untuk ayahnya, yang dirawat di rumah sakit dan harus dioperasi.

Disebutkan lebih lanjut bahwa Siti mencuri dua kantong angpau yang total bernilai SG$ 300 dari salah satu putra majikannya yang berusia 18 tahun dan satu angpau lainnya yang juga bernilai SG$ 300 dari satu anak lainnya yang berusia 24 tahun.

Dakwaan ketiga yang melibatkan pencurian SG$ 200 dari angpau milik anggota keluarga lainnya, menjadi pertimbangan hakim.

Uang angpau milik dua anak majikannya itu didapat dari ibunda dan nenek mereka pada 25 Januari lalu. Keduanya menyimpan angpau itu di dalam lemari yang tidak dikunci, di kamar masing-masing.

Pada 10 Februari, anak yang lebih muda menghitung uang angpau yang didapatnya dan dia menyadari ada dua kantong berisi SG$ 300 yang hilang. Dia memberitahu ibunda dan kakaknya, yang kemudian juga memeriksa angpau miliknya. Sang kakak juga mendapati uang angpaunya hilang.

Sang ibunda mencurigai Siti terkait dengan hilangnya uang angpau itu dan menanyainya. Siti membantah mengetahui soal uang angpau itu.

Ketika majikannya meminta untuk memeriksa tanda terima pengiriman uang via Western Union, dia menemukan bahwa Siti mengirimkan uang lebih banyak ke kampung halamannya. Siti mengklaim uang itu didapat dari mantan majikannya yang memberikan angpau. Tapi saat mantan majikannya ditanyai lebih lanjut, klaim Siti terbukti tidak benar. Majikan tersebut lantas melapor ke polisi setempat.

Siti ditangkap dan mengaku bersalah atas dakwaan yang dijeratkan padanya. Dia menyebut ayahnya butuh uang untuk operasi.

Dalam sidang, Siti melalui penerjemah menyampaikan permintaan maaf dan meminta keringanan hukuman. Dia bisa terancam hukuman maksimum 7 tahun penjara dan denda untuk masing-masing dakwaan pencurian. Namun hakim setempat menjatuhkan hukuman tiga minggu penjara terhadap Siti.

Sumber Berita
detikcom

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker