Tanggapan atas Viralnya Video Pengangkatan Honorer Jadi PNS Mengatasnamakan Menpan RB

Assalamualaikum. Wr Wb.

Doa saya semoga seluruh tumpah darah honorer senantiasa bahagia dalam ketidakpastian hukum akan eksistensi honorer di republik kadang-kadang ini.

Berikut tanggapan resmi kami atas viranya video yang seolah-olah Keputusan Menpan untuk mengangkat honorer menjadi CPNS.

Sejak beberapa hari lalu saya dikirimi video tersebut, yang pada intinya menanyakan benar tidak video tersebut. Jika bicara benar tidak, saya jawab video itu benar. Namun. Tulisan atau narasi yang dibangun yang seolah-olah itu keputusan Menpan adalah tidak benar. Sebab video itu adalah semacam kegiatan audiensi antara honorer dengan lembaga Parlemen baik DPR atau DPD

Ada juga informasi yang mengatakan kepada saya bahwa “video tersebut adalah kegiatan honorer U35+ Riau ketika audiensi ke DPR-RI asal Riau Ahmad (demokrat), Samsyurizal (PPP) dan DPD-RI Edwin pratama di ruang MKD-DPR-RI tgl 20 Feb 2020, pak Eko wibowo ketua Riau  U35+.”

Jadi murni video tersebut adalah pembacaan draft Revisi UU ASN pasal 131a sebagaimana usulan awal DPR-RI.

Kesimpulan

Setelah saya simak video itu, dengan seksama bahwa benar adanya video tersebut adalah hasil dari audiensi saja, yang pada intinya adalah pemaparan dari draft revisi usulan DPR, bukan sebuah keputusan hukum yang segera harus dieksekusi sebagaimana dalam tulisan yang ada dalam video tersebut.

Ini artinya hal tersebut masih memerlukan proses politik antara pemerintah dan DPR di parlemen.

Lalu bagaimana sikap kita?

Kita doakan apa yang mereka hembuskan itu segera tereksekusi, agar pengeksploitasian tenaga kerja dengan upah murah dapat segera berakhir.

Posisi kami (Penggugat) di mana?

Kami berada di posisi berlainan namun bertujuan sama, jika sebagian honorer mendesak revisi yang dikomandoi oleh beberapa anggota DPR. Kami memilih menggugat UU ASN ini di Mahkamah Konstitusi. Tenang saja tujuan kedua hal tersebut tetap sama. Yakni kemerdekaan honorer yang 100%

Mengapa kami berbeda?

Karena sudah 4 tahun pasal 131a ini menjadi komuditas politik yang tak berkesudahan, usulan revisi pasal 131a ini hanya jadi bahan seminar dari mimbar Pilkada satu ke Pilkada lainnya, dari mimbar Pilpres hingga mimbar Pileg. Mari kita doakan anggota DPR dan pemerintah  periode sekarang ini serius mendorong Revisi ini menjadi kenyataan. Dan doakan gugatan kami atas UU ASN di MK bisa berjalan baik.

Salam hormat kami 13 Provinsi Honorer yang memohonkan JR UU ASN di Mahkamah Konstitusi

Oleh: Yolis Suhadi, S.H
Koordinator Honorer Menggugat.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker