Pendapat Dua Saksi Ahli Ringankan Luthfi Si Pembawa Bendera, Tak Perlu Dipenjara

Abadikini.com, JAKARTA — Dua ahli hukum pidana menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan terdakwa Dede Luthfi Alfiandi (20), pemuda yang membawa bendera Merah Putih saat melakukan aksi demo pelajar di depan DPR RI September 2019.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020) siang itu, dua ahli pidana yang hadir sebagai saksi adalah Azmi Syahputra dosen Universitas Bung Karno dan Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar.

Saksi Ahli Azmi menilai, rentetan proses hukum yang dijalani Luthfi sejak penangkapan hingga kekinian sudah cukup untuk memberikan efek jera kalau memang pemuda itu dianggap melanggar hukum.

“Apa yang dilakukan oleh terdakwa sudah jera, secara media sosial sudah viral, hari ini sudah menjalankan penahanan. Saya kira sudah dia jalankan proses sidangnya, sanksi sosial sudah. Saya kira itu cukup untuk mengatakan kata jera,” kata Azmi dalam persidangan.

Sementara saksi Suparji mengatakan, sanksi pidana kurungan penjara bukan satu-satunya pilihan bagi hakim untuk menegakkan hukum, termasuk terhadap Luthfi yang notabene masih berusia muda.

“Maka demikian dalam perkembangannya, konsep pemenjaraan itu bukan sebuah konsep pilihan. Apalagi mengingat kapasitas lembaga pemasyarakatan yang kapasitasnya berlebihan. Masih ada alternatif lain,” kata Suparji.

Dalam sidang sebelumnya, Rabu (18/12/2019), Luthfi telah menjalani sidang pemeriksaan saksi dari pihak termohon yakni lima orang anggota kepolisian.

Kelima saksi tersebut antara lain Raden M Bahrun dan Hendra (Anggota Polres Jakbar), Hendar Kelana, Dwi Susanto, Dimas S (Satreskrim Polres Jakpus).

Dalam kasus ini, Luthfi tidak akan mengajukan eksepsi dan menginginkan pemeriksaan segera dilakukan oleh majelis hakim.

Ada tiga dakwaan alternatif yang didakwakan kepada Luthfi yaitu pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP, pasal 170 KUHP, serta pasal 218 KUHP.

Sumber Berita
Suara.com

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker