Trending Topik

FPI Kini Berubah, Tak Inginkan SKT, Ini Alasannya

Abadikini.com, JAKARTA – Front Pembela Islam (FPI) menegaskan tidak akan memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri. Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis mengatakan surat itu tidak diperlukan.

“FPI tidak perlu memperpanjang rekomendasi (SKT). Bahkan males memperpanjang rekomendasi. Toh, tidak berguna,” ujar Shabri di Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Shabri menuturkan SKT dari Kemendagri tidak diperlukan karena FPI selama ini tidak pernah meminta bantuan dari pemerintah.

FPI disebutnya bisa berjalan tanpa bantuan pemerintah sehingga SKT tidak berguna.

“Terdaftar tidak berguna bagi FPI. Karena FPI tidak pernah minta bantuan sama pemerintah,” ujarnya.

SKT FPI sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri telah habis masa berlakunya sejak Juni 2019. FPI sudah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai syarat perpanjangan SKT, namun pemerintah belum juga memberikan perpanjangan SKT FPI.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan ada permasalahan terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang dimiliki FPI.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker