KPU Segera Bahas Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada Bareng DPR-Pemerintah

Abadikini.com, JAKARTA –  Rancangan peraturan KPU (PKPU) terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2020 tidak memperlihatkan adanya larangan bagi mantan napi koruptor untuk maju jadi kepala daerah. Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, syarat larangan napi eks koruptor nyaleg akan masuk dalam aturan, tapi harus dibahas lebih dulu dengan DPR dan Pemerintah.

“Kemarin kita sudah uji publik, sudah kita usulkan untuk dimasukkan (larangan eks koruptor) tapi belum ditetapkan,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019).

Arief mengatakan tahapan uji publik itu akan dilanjutkan dengan pembahasan di rapat konsultasi bersama DPR dan pemerintah. Dia memastikan usulan larangan eks koruptor maju Pilkada akan disampaikan dalam rapat tersebut.

“Masih ada tahap pembahasan PKPU dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR. Nanti kita bahas dulu dalam rapat konsultasi dengan DPR dan Presiden, kita usulkan dalam draft itu ya,” ucap Arief.

Sebelumnya, komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut klausul soal larangan eks napi koruptor nyaleg seharusnya memang dimasukkan dan rancangan PKPU, tapi ada masalah teknis. Wahyu mengatakan, berdasarkan hasil rapat pleno, disepakati bahwa larangan terhadap eks koruptor tetap dimasukkan.

Menurut Wahyu, bukan hanya koruptor, mantan napi narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak juga akan berlaku. Wahyu menyebut pihaknya mendorong larangan eks napi koruptor juga dimasukkan ke Undang-Undang Pilkada.

“Jadi substansinya hasil rapat pleno KPU, dalam rancangan aturan KPU kita tetap mencantumkan norma untuk melarang mantan napi korupsi, mantan napi narkoba, dan mantan napi pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi calon kepala daerah,” kata Wahyu, Kamis (3/10).

Sumber Berita
detik

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker