13 Pedemo yang Tolak Lepaskan Masker Ditahan Polisi Hong Kong

Abadikini.com, JAKARTA –  Kepolisian Hong Kong menahan 13 demonstran karena menolak melepaskan masker saat melakukan unjuk rasa di sejumlah lokasi pada akhir pekan kemarin.

Dikutip dari South China Morning Post via CNN, kepolisian menyatakan para demonstran itu ditangkap karena melanggar aturan penggunaan masker. Menurut polisi, mereka menolak melepaskan masker, meski telah diminta oleh aparat yang bertugas.

“Para petugas telah memberi peringatan kepada mereka tentang aturan baru dan menyuruh mereka untuk melepaskan masker yang mereka gunakan,” kata seorang informan dari kepolisian.

Berdasarkan panduan internal kepolisian, petugas memang diimbau untuk memberi peringatan terlebih dahulu tentang larangan penggunaan masker dalam situasi yang memungkinkan.

Penahanan baru akan dilakukan jika orang tersebut tidak mau melepaskan masker yang digunakan.

Selain melakukan penangkapan, kepolisian juga dilaporkan memasuki wilayah kampus, yakni di Universita Chung Chi dan Universitas Baptis Hong Kong pada Minggu (6/10).

Pihak senat mahasiswa Kampus Chung Chi mengatakan sebanyak 40 polisi anti-huru-hara memasuki wilayah kampus sekitar pukul 14.00 waktu setempat tanpa izin dan sepengetahuan pihak manajemen kampus. Aparat membawa lima mahasiswa untuk diperiksa di dalam stasiun MTR.

Menurut pihak Universitas Baptis Hong Kong, polisi memasuki area kampusnya sekitar pukul 16.00 waktu setempat dan menyerang para mahasiswa. Polisi dilaporkan menahan lima mahasiswa di sana.

Namun, kepolisian mengklaim tidak ada penahanan dalam kampus tersebut.

Pihak kampus menyebut aparat menyuruh para mahasiswa untuk bubar dengan menyinari mereka dengan cahaya yang sangat terang dan mengancam dengan semprotan merica.

Pemimpin Hong Kong Carrie Lam secara resmi mengumumkan aturan yang melarang penggunaan masker saat demonstrasi, Jumat (4/10).

Mengutip sumber pejabat Hong Kong, surat kabar South China Morning Post melaporkan dalam aturan baru itu setiap pelanggar akan dikenai sanksi penjara hingga satu tahun atau denda hingga Rp50 juta.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker