RUU KUHP Ditunda, Aktivis FBB Ucapkan Terima Kasih

Abadikini.com, JAKARTA – Ditundanya pengesahan RUU KUHP oleh presiden Joko Widodo pada Jumat (20/9/2019) dinilai memberikan angin positif bagi masyarakat. Banyak pasal-pasal yang dianggap kejam dan menimbulkan berbagai macam kontroversial terdapat disitu.

Menanggapi atas ditundanya pengesahan RUU KUHP tersebut aktivis Front Betawi Bersatu (FBB) Erwin Papilaya angkat bicara, “terima kasih yang sebesar-besarnya buat presiden Jokowi, saya sebagai rakyat biasa memberikan apresiasi atas langkah bapak presiden, saya juga menyadari bahwa pasal-pasal yang terdapat dalam RUU KUHP sangat berbahaya dan mengancam”, tutur pria yang akrab disapa EP kepada Abadikini.com, Jumat (20/9/2019).

EP menilai dalam RUU KUHP terdapat beberapa pasal yang sangat kontroversial mulai dari, membungkam kebebasan ekspresi pers, hukuman denda bagi gelandangan, hukuman mati. “Sebagai seorang aktivis saya cukup menyoroti pasal 281 RKUHP yang dimana bisa melakukan pembredelan terhadap media, yang menulis sebuah kritikan, dan bahkan bisa dibungkam jika mengungkap perilaku penegak hukum yang tidak sesuai kepatutan atau Undang-Undang” cetusnya.

EP menambahkan, “sebagai presiden Jokowi cepat mengambil langkah dengan menunda pengesahan RUU KUHP yang dimana terdapat beberapa pasal yang sangat mengancam, menakut-nakuti rakyat, dan membuat gaduh” pungkasnya.

Sebelumnya beberapa pasal dalam draft RUU KUHP dinilai menimbulkan kontroversial dan menjadi kritikan publik, mulai dari Akademisi, Aktivis, LSM, LBH, tidak sepakat atas draft hasil penggodokan anggota DPR itu.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker