Trending Topik

RUU KUHP Dinilai Aneh, Gelandangan Dihukum 3 Bulan, LGBT Tidak Dipidana

Abadikini.com, JAKARTA – RUU KUHP bikinan karya anak bangsa ditolak sejumlah masyarakat dengan berbagai alasan. Bila benar-benar DPR tidak mengesahkan, maka KUHP Belanda yang mulai berlaku sejak 1915 tetap sah dipakai. Lalu apa isinya KUHP Belanda itu?

Menurut pakar hukum pidana Prof Muladi, revisi ini lebih merupakan rekodifikasi yang sangat besar atas produk kolonial. “Atau kita memang lebih suka menggunakan KUHP penjajah yang sudah seratusan tahun itu?” ujar Muladi.

Berikut sejumlah Pasal yang ada dalam RUU KUHP seperti dikutip Abadikini dari laman Detikcom, Senin (23/9/2019).

1. Gelandangan Dipenjara 3 Bulan
Gelandangan dipenjara maksimal 3 bulan. Tidak ada alasan apakah gelandangan itu mengganggu ketertiban umum atau tidak.

Pasal 505
1. Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
2. Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.

Dalam RUU KUHP, hukumanya diperingan menjadi denda Rp 1 juta dengan syarat gelandangan itu mengganggu ketertibn umum.

2. LGBT Tidak Dipidana
Lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) tidak dipidana. Perbuatan LGBT baru bisa dipidana bila korban adalah anak-anak. Hal itu sesuai Pasal 292:

Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Dalam RUU KUHP, direvisi yaitu semua perbuatan cabul di muka umum bisa dikenai pidana.

“Yang dimaksud dengan ‘perbuatan cabul’ adalah segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, kesopanan, atau perbuatan lain yang tidak senonoh, dan selalu berkaitan dengan nafsu birahi atau seksualitas,” demikian penjelasan Pasal 421 RUU KUHP.

3. Perempuan Aborsi Apapun Alasannya Dipenjara

Pasal 346 KUHP menyatakn perempuan yang menggugurkan kandungannya diancam 4 tahun penjara. Adapun orang yang menggugurkan kandungan tanpa izin perempuan itu, maka hukumannya mencapai 12 tahun .

Bagaimana dengan dokter atau tenaga medis? Ancaman penjara menanti. Bunyi pasal 349 berbunyi:

Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

Dalam RUU KUHP, pasal di atas direvisi. Yaitu bagi perempuan korban pemerkosaan dan melakukan aborsi, tidak dikenakan pidana. Dokter dan tenaga medis, otomatis tidak dikenakan penjara.

Pasal Aborsi juga tidak menghapus UU Kesehatan soal aborsi. Pasal 75 UU Kesehatan selengkapnya berbunyi:

1. Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

“Kemudian yang aborsi, ini juga ada di undang-undang kita yang sekarang, di KUHP yang sekarang, existing, ada. Ancamannya berat, 12 tahun. Tapi kan sekarang dunia sudah berubah, maka diatur ancaman pidana yang lebih rendah dan tidak berlaku bagi korban perkosaan maupun karena alasan medik,” kata Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker