Trending Topik

Sah, RUU KUHP Resmi Ditunda Pengesahannya

Abadikini.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Setelah mencermati masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan masih ada beberapa materi yang butuh pendalaman lebih lanjut,” kata Jokowi di Istana Negara, Jumat (20/9/2019).

Jokowi mengaku sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyampaikan sikap ini ke DPR RI, agar pengesahan ditunda ke periode berikutnya.

Tapi, selain RKUHP sebenarnya masih ada beberapa rancangan undang-undang lagi yang antre untuk disahkan di gedung DPR RI. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Bagaimana nasibnya?

“Saya saat ini masih fokus pada RKUHP, yang lain menyusul karena ini yang dikejar DPR ini ada empat kalau saya gak keliru,” kata Jokowi.

Sebelumnya, salah satu poin strategis yang sudah disepakati DPR RI dan pemerintah dalam revisi UU Pemasyarakatan itu adalah kemudahan pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus kejahatan luar biasa seperti korupsi dan terorisme, seperti dikutip Abadikini dari laman CNN, Jumat (20/9/2019).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Ranik mengatakan revisi UU Pemasyarakatan meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Konsekuensinya, DPR dan pemerintah menyepakati penerapan kembali PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang pemberian pembebasan bersyarat.

“Kami berlakukan PP Nomor 32 Tahun 1999 yang berkorelasi dengan KUHP (Kitab Undang-undang dan Hukum Pidana),” kata Erma.

PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur prasyarat pemberian remisi bagi narapidana kasus kejahatan berat. Salah satu syaratnya adalah mau bekerja sama dengan penegak hukum untuk ikut membongkar tindak pidana yang dilakukannya alias bertindak sebagai justice collaborator.

Tak hanya itu, dalam Pasal 43B ayat (3) PP 9/2012 itu mensyaratkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pertimbangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam memberikan remisi.

Sedangkan, PP Nomor 32 Tahun 1999 yang akan kembali dijadikan acuan dalam RUU Pemasyarakatan ini tak mencantumkan persyaratan tersebut. PP 32/1999 itu hanya menyatakan remisi bisa diberikan bagi setiap narapidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker