Membaca Gagasan Natsir dalam Sidang Konstituante: Islam sebagai Dasar Negara

Kalau Soekarno dapat ditampilkan sebagai kampiun kemerdekaan Indonesia atas dasar Nasionalisme, maka Natsir disebut sebagai kampiun kemerdekaan Indonesia atas dasar Islam. Keduanya adalah tokoh besar Indonesia, hanya saja dengan perbedaan yang asasi. Yang satu terpatri oleh konsep Barat Nasionalisme teritorial, yang satunya lagi percaya dengan sebenarnya bahwa Islam sebagai obat paling mujarab buat segala penyakit umat manusia, dengan sendirinya juga rakyat Indonesia.  -Immanullah Khan-

Biografi M. Natsir

Mohammad Natsir lahir disebuah daerah ujung barat kepulauan Indonesia, Alahan Panjang, Sumatera Barat lebih tepatnya. Ia dilahirkan dari pasangan Sutan Saripado dan Khadijah, pada tanggal 17 Juli 1908. Didaerah tempat Natsir dilahirkan dan dibesarkan terdapat sederet nama tokoh bangsa lain yang juga lahir disana. Ada seorang Agus Salim, Sutan Syahir dan Moh Hatta. Itulah sebabnya, mengapa banyak pengamat politik menilai bahwa “Republik dan orang minang adalah dua hal yang sangat sulit dipisahkan”.

Natsir dibesarkan ditengah-tengah lingkungan keluarga yang sangat peduli terhadap agama dan pendidikan. Ayahnya, adalah seorang juru tulis konteler, sedangkan kakeknya adalah ulama terkemuka didaerah Minang. Dan keluarga besar Natsir kebanyakan adalah orang-orang yang berpendidikan dan memiliki posisi penting dalam pemerintahan. Lingkungan keluarga inilah yang ikut menentukan perkembangan pemikiran dan pilihan politik Natsir dimasa depan.

Memasuki usia remaja, Natsir memulai aktivitas belajarnya di pendidikan umum di HIS dan melanjutkan pendidikannya di MULO. Tetapi disamping menekuni pendidikan umum, sejak kecil Natsir memanfaatkan waktunya untuk belajar ilmu agama di Madrasah. Dilain kesempatan, beliau juga memperdalam ilmu agamanya dengan menyerap pemikiran-pemikiran tokoh pembaharu islam. Bahkan ketika beliau melanjutkan studinya di Bandung, beliau bertemu dengan seorang Peniaga dari Pakistan yang memiliki keluasan wawasan pemikiran islam. Usahanya untuk menekuni pengetahuan agama seolah menemukan titik terang saat beliau bertemu A. Hassan. Mereka berdua selalu menyempatkan waktu untuk berdiskusi dengan tema keislaman, bahkan sampai akhirnya memustuskan untuk membentuk majalah Panji Islam. Disanalah pemikiran Natsir dicurahkan dan menujukkan dirinya sebagai anak muda yang brilian dan dinamis dalam mencermati setiap perkembangan zaman.

Pada sisi lain, pemikiran politik-kenegaraan dan demokrasi Natsir dimulai setelah beliau aktif dalam organisasi Jong Islamatien Bond (JIB). Disana beliau banyak berinteraksi dengan pemikiran politik Agus Salim, yang ikut memberikan kontribusi besar bagi proses perkembangan pemikiran politik Natsir.

Dalam perkembangannya, Natsir turut ambil bagian dalam menyelesaikan persoalan bangsa dengan semangat yang menyala-nyala. Ia terus memikirkan kearah mana nasib bangsanya akan dibawah, sampai ia sendiri rela membatalkan kesempatannya meraih cita-cita sejak kecil, meneruskan studinya dibidang Hukum, di negeri Belanda. Natsir lebih memilih tetap tinggal di Bandung dan mengelola majalah Panji Islam. Karena baginya, melaksanakan syiar agama jauh lebih penting dan dibutuhkan umat masa itu. Disisi lain, pilihannya juga merupakan panggilan agama dan bangsa yang jauh dinilai lebih mulia dari sekedar memenuhi keinginan orang tua.

Pergulatkannya dengan masalah konkret yang dihadapi bangsa Indoensia dan umat Islam Indonesia, menjadikannya seorang pemikir modern Islam yang mampu meletakkan dasar-dasar pemikiran Islam di Indonesia. Dalam meletakkan dasar-dasar pemikiran itu, ia dapat dikatakan sebagai pemikir islam yang moderat. Baginya, umat islam boleh mencontoh sistem-sistem pemerintahan yang ada dinegara modern, selama sistem-sistem itu dapat mencapai tujuan-tujuan yang dikehendaki umat islam. Ia bahkan berpandangan bahwa dasar-dasar politik islam sebenarnya menghendaki sistem demokrasi liberal. Hanya saja yang membedakannya terletak pada garis panduan dasar dalam menetapkan berbagai kebijakan politik dan hukum.

Dalam pandangannya tentang demokrasi, ia meyakini bahwa prinsip-prinsip ‘syura’ dalam islam lebih dekat dengan rumusan demokrasi modern, dengan meletakkan prinsip dan etika agama sebagai panduan dalam mengambil keputusan. Dalam demokrasi islam, perumusan kebijakan haruslah mengacu pada asas-asas dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Atau seminimal mungkin kebijakan itu tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip islam. Bagi Natsir, hukum berdasarkan syariat islam harus diperjuangkan.

Dengan demikian, beliau memang mencoba menjawab kesulitan-kesulitan yang tengah dihadapi bangsa Indonesia pada umumnya dan masyarakat islam pada khususnya dengan dasar pemikiran bahwa ajaran islam sangat dinamis untuk diterapkan pada setiap waktu dan zaman.

Kedinamisan pemikiran Natsir itu setidaknya bisa dituangkan dalam tiga periode. Yaitu periode pertama ketika Natsir membangun polemik dengan Soekarno pada sekitar tahun 1930 hingga 1940. Periode kedua pasca kemerdekaan yang merupakan respon terhadap perkembangan politik Indonesia, yaitu Islam sebagai Dasar Negara yang tidak bertentangan dengan Pancasila. Dan periode ketiga dalam sidang konstituante, saat Natsir menunjukkan konsep politik islamnya secara utuh dan meminimalkan kemungkinan untuk kompromi.

Sekularisme atau Agama

Dalam sejarah perkembangan umat manusia, umumnya meletakkan dua alternatif pilihan dalam menentukan dasar negara yang tengah kita jelajahi, yaitu sekularisme atau agama.

Sekurisme adalah suatu cara hidup yang mengandung paham, tujuan dan sikap hanya didalam batas kehidupan didunia saja. Dalam artian yang lebih sederhana, bahwa sekularisme lebih kental sisi keduniaannya dan tidak mengenal kehidupan akhirat. Walaupun demikian ada beberapa yang memang masih mengenal adanya Tuhan, tetapi seorang sekularis tidak memandang penting sisi hubungan jiwa antara manusia dengan penciptanya.

Sebagai contoh misalnya, seorang sekularis tidak memandang wahyu sebagai sumber pengetahuan dan keyakinan. Anggapannya adalah bahwa nilai-nilai agama itu muncul dari sejarah dan akibat dari kejahiliyahan manusia semata, yang pusat perhatiannya ada pada kebahagiaan kehidupan manusia yang sekarang. Misalnya, dalam keluarga seorang istri yang bersuamikan seorang sekuler. Manakala keduanya dikaruniakan anak, sang istri menganggap bahwa anak tersebut bukan hanya fitrah kemanusiaan, melainkan juga untuk mewujudkan manusia baru dalam upaya memberikan manfaat bagi kemanusiaan sesuai dengan perintah Tuhan. Sedangkan bagi sang suami, anak tadi tak ubahnya hanya kebiasaan manusia yang mengikuti naluri untuk memiliki keturunan.

Disamping itu, pandangan sekulerisme mengenai ukuran pada nilai-nilai yang hidup dimasyarakat tidak jelas. Ukurannya beragam, sesuai dengan kepala yang mengukurnya. Semisalnya pada taraf kehidupan kita, ukuran mengenai hak buruh dan majikan. Dalam pandangan sekulerisme, hal ini diukur dan bersumber dari nilai yang tumbuh dan hidup dimasyarakat. Dengan berabad-abadnya sejarah pertumbuhan dimasyarakat tentulah ada beribu macam masyarakat yang menimbulkan nilai. Lalu yang mana yg mau dipakai dalam bernegara? Disini sekulerisme tidak memberi pandangan yang jelas. Ada lagi kemudian dalam kehidupan bermasyarakat, ada yang memandang hidup bersamanya antara laki-laki dan perempuan tanpa pernikahan tidak melanggar kesusilaan. Ada juga yang menganggap hal demikian melanggar kesusilaan. Negara dalam kondisi seperti ini, butuh ketegasan nilai yang jelas. Maka, jika sumbernya adalah wahyu atau agama maka ukurannya mengenai persoalan ini sangat jelas.

Kita akan melihat betapa bahayanya akibat pemikiran sekulerisme. Karena dengan demikian sama saja kita menurunkan nilai-nilai adab dan kepercayaan ke taraf perbuatan manusia dalam pergolakan masyarakat, maka pandangan manusia terhadap nilai-nlai akan merosot. Manusia akan merasa lebih tinggi daripada nilai. Dan nilai tak ubahnya hanya sebagai ciptaan manusia. Disamping itu juga, sekulerisme menganggap ketuhanan itu relatif. Berganti-ganti menurut ciptaan manusia belaka. Begini boleh dan begitu juga boleh.

Maka jika dibandingkan dengan sekulerisme yang paling baik sekalipun, agama akan masih jauh lebih bisa diterima akal ketimbang paham sekulerisme. Paham agama memberikan tujuan  yang paling tinggi. Setinggi-tinggi hidup bagi masyarakat dan perseorangan yang diberikan sekulerisme hanya sebatas dan tak melebihi kemanusiaan yang sumber dasarnya tidak jelas sama sekali.

Islam sebagai Dasar Negara

Gagasan Natsir mengenai Islam sebagai Negara memang dilandasi kepahaman dan latar belakang pemikiran. Bila diamati, maka sejarah hidup Natsir yang sejak kecil memang banyak berinteraksi dengan ilmu agama, membuat ia betul-betul paham bahwa agama akan membawa kebaikan bagi negaranya kelak dimasa depan.

Dalam pandangan Natsir, Islam adalah agama yang begitu sempurna, tidak hanya mengatur hubungan manusia dan penciptanya tetapi juga mengatur hubungan antara manusia, atau istilahnya muamalah. Maka dengan sendirinya, apabila dihadapkan pada persoalan mengenai kenegaraan, seperti undang-undang dasar negara akan berhadapan dengan ajaran islam yang kedua tadi, yaitu mualamah.

Tetapi islam juga tidak mengatur hal detail yang bersifat teknis dan bisa berubah sesuai keadaan dan keperluan zaman. Islam memberikan kepada kita dasar-dasar pokok yang sesuai dengan fitrah manusia, yang abadi dan tidak berubah-ubah, yang bisa berlaku disemua tempat dan semua zaman, baik zaman dahulu maupun zaman modern sekarang ini.

Kaidah mengenai ibadah yakni hubungan manusia dengan tuhan, semua dilarang kecuali yang diperintahan. Dan soal muamalah, semua boleh kecuali yang dilarang. Disamping kaidah ini, sudah ditetapkan pula bebarapa batas-batas yang perlu diindahkan untuk keperluaan manusia sendiri, maka terbukalah ruang ijtihad dalam bidang kehidupan yang amat luas. Agama akan mencampuri dalam bidang ini, apabila usaha-usaha dari tindakan ijtihad dan rasio itu, akan terbentur pada batas-batas moral keadilan, perikemanusian, yang sudah ditetapkan oleh agama.

Jadi, negara berdasarkan islam dalam pandangan Natsir bukanlah satu teokrasi. Ia adalah negara demokrasi. Ia bukan pula sekuler seperti yang diuraikan tadi. Ia adalah negara demokrasi islam.

Disamping itu, islam akan memelihara nilai yang ada dan akan menumbuhkan nilai yang belum ada sebelumnya. Seperti nilai tolong-menolong dalam kebaikkan, nilai demokrasi dan musyawarah, nilai cinta tanah airnya, nilai cinta kemerdekaan, nilai tidak mementingkan diri sendiri dan kesediaan hidup dan memberi kehidupan dan bila mau ditambahkan dalam islam juga diajarkan untuk kesukaan membela yang lemah. Dari kesemua nilai itu, islamlah yang senantiasa memelihara nilai-nilai itu.

Maka dengan menerima Islam sebagai falsafah negara, nilai-nilai yang hidup dalam Pancasila tidak sedikitpun dirugikan. Malah akan memperoleh philosophy yang hidup berjiwa, berisi tegas dan mengandung kekuatan.

Dengan menerima Islam sebagai falsafah negara, tidak satupun dari lima sila yang terumus dalam Pancasila itu luput dan gugur. Dalam Islam terdapat kaidah-kaidah yang pasti, dimana “pure concept”dari lima sila itu mendapatkan substansi yang riel, mendapat jiwa dan roh penggerak. Begitupula dengan para pejuang Sosial-Ekonomi, dalam islam akan ditemui pula konsep sosial-ekonomi yang progresif. []

Referensi

Natsir, M. 2004. Islam sebagai Dasar Negara. Bandung : Sega Arsy
Rosidi, Ajib. 1990. M. Natsir Sebuah Biografi. Bandung : Girimukti Pasaka
Natsir, M. 2001. Debat Dasar Negara: Islam dan Pancasila Kontituante 1957. Jakarta Selatan : Pustaka Panjimas.

Oleh:  Rino Irlandi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Editor
Irwansyah
Sumber Berita
risalahpos
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker