KPU Harapkan MK Tolak Gugatan Tim Hukum Prabowo

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengharapkan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. KPU meyakini apa yang diputuskan MK sejalan dengan apa yang dikerjakan KPU.

“Harapan kami, seluruh permohonan pemohon ya ditolak. Kenapa begitu? Ya kan kami harus membela keputusan KPU sendiri,” ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Jakarta, Sabtu (22/6/2019).

KPU, kata Wahyu siap menerima apapun putusan MK atas sengketa PHPU Pilpres. Dia juga mengimbau semua pihak menghormati putusan MK yang akan dibacakan pekan depan dan menanggapi secara bijak.

“Iya (KPU siap). Semua pihak juga saya rasa harus siap. Kami kan harus mengapresiasi paslon 01 dan paslon 02, semua saksi serta para ahli. Kepada semua pihak, kami imbau harus mematuhi hukum. Kita semua harus menerima apapun keputusan MK nanti,” pungkas Wahyu.

Sebagaimana diketahui, sidang pembuktian sengketa PHPU Pilpres telah dilaksanakan. MK telah menerima alat bukti surat serta telah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak Prabowo-Sandi sebagai pemohon, KPU sebagai termohon, Jokowi-Ma’ruf sebagai pihak terkait dan Bawaslu.

Sesuai dengan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2019, hakim MK mempunyai waktu paling lama 14 hari kerja untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa PHPU pilpres sejak perkara diregistrasi. Sehingga, jika perkara yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno tersebut diregistrasi pada 11 Juni 2019, maka 14 hari kerja jatuh pada 28 Juni 2019.

Jika mengacu pada jadwal yang diatur dalam PMK, sembilan hakim MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 25 Juni hingga 27 Juni 2019. RPH merupakan waktu bagi hakim MK untuk memutuskan sengketa tersebut. Hasil dari RPH akan dibacakan paling lama pada 28 Juni 2019 atau Jumat pekan depan.

Editor
Tonny F
Sumber Berita
beritasatu

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker