Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Sandi BW Diadukan ke Peradi

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Tim Hukum Pasangan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, diadukan ke Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia (DPN Peradi) pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan.

Pengaduan ini dilakukan lantaran BW, sapaan Bambang Widjojanto, masih menjabat sebagai Ketua Bidang Pencegahan Korupsi di Tim Gubernur DKI untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) saat menerima kuasa sebagai kuasa hukum Prabowo-Sandi untuk mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tiga advokat bernama Sandi Situngkir, Robinson Manullang, dan Kabet Neko Sinambela didampingi oleh Tim Advokat Indonesia Maju menyerahkan laporan pengaduan ini kepada Ketua Umum DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan di Kantor DPN Peradi, Kamis (13/6/2019).

Sandi Situngkir menilai BW telah melanggar kode etik profesi advokat sesuai Kode Etik Profesi Advokat dan UU nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 3 Huruf I Kode Etik Profesi Advokat Indonesia disebutkan, “Seorang Advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan negara (eksekutif, yudikatif, legislatif) tidak dibenarkan untuk berpraktik sebagai Advokat dan tidak dibenarkan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun atau oleh kantor manapun dalam suatu perkara yang sedang diproses atau berjalan selama ia menduduki jabatan tersebut”.

Sementara Pasal 20 Ayat (3) UU Advokat menyatakan “Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut”.

BW, kata Sandi, menerima kuasa dari pasangan Prabowo-Sandi pada 22 Mei 2019, sementara Gubernur DKI, Anies Baswedan menyebut BW telah cuti sebagai TGUPP terhitung 24 Mei 2019.

“Pada 22 Mei, rekan BW menandatangani atau menerima kuasa dari Prabowo-Sandi. Saat yang bersamaan, BW masih menjabat Ketua Bidang Pencegahan Korupsi TGUPP,” kata Sandi di Kantor DPN Peradi, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Sandi menyatakan, selama ini, BW mempersepsikan diri sebagai advokat yang membangun pembangunan kejujuran, keadilan, dan keberpihakan pada kaum miskin. Namun, dengan menjabat sebagai TGUPP, BW mendapat gaji sekitar Rp 41 juta dari Pemprov DKI.

“Kemudian meninggalkan begitu saja pekerjaan itu,” katanya.

Selain itu, BW dinilai tidak menjaga muruah profesi advokat sebagai profesi terhormat lantaran diduga mengerdilkan pengadilan. Hal ini merujuk pada pernyataan BW dalam konferensi pers usai mengajukan gugatan di MK pada 24 Mei lalu.

Saat itu, BW menyampaikan harapan agar MK menempatkan dirinya menjadi bagian penting di mana kejujuran dan keadilan harus menjadi watak dari kekuasaan dan bukan justru bagian dari satu sikap rezim korup. Sandi menilai dengan pernyataannya itu, BW diduga telah melanggar Pasal 6 huruf c UU Advokat yang menyatakan, “Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan bersikap, bertingkah laku, bertutur kata atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan atau pengadilan”.

“Untuk itu kami meminta DPN Peradi memeriksa dugaan pelanggaran etik BW,” katanya.

DPN Peradi menerima laporan pengaduan yang disampaikan Sandi. Fauzi berjanji akan memproses aduan ini secepatnya. Apalagi, BW tercatat sebagai anggota DPN Peradi pimpinan Fauzie.

“Mudah-mudahan tidak ada halangan, dan kami harus bisa memandang bahwa sebagai ketua umum saya harus berlaku independen terhadap apa yang dilaporkan,” katanya.

Editor
Novel D
Sumber Berita
beritasatu

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker