Kesaksian Palsu, Kuasa Hukum Tak Terima dan Laporkan Balik Petinju Banyuwangi

Abadikini.com, BANYUWANGI – Pengacara Gatot & Gerry melaporkan balik Petinju Banyuwangi (Pelni F. Rompis), yang diduga melakukan laporan palsu atas seluruh dugaan tindak pidana pengroyokan pasal 170 KUHP yang dialamatkan pada terdakwa.

“Kami melakukan laporan balik,” terang Moch Zaeni selaku pengacara Gatot dan Gerry kepada wartawan di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Kamis, (16/5/2019).

Zaeni menambahkan, hari ini pemeriksaan saksi, tidak ada yang mempunyai kesesuaian antara satu saksi dengan saksi lain, keterangan saksi pengakuannya berbeda-beda.

“Dalam berita acara pemeriksaan tingkat kepolisian pun, hingga bersaksi dalam persidangan hari ini, tidak ada yang klop,” tegas Pakar Hukum Tata Negara ini yang juga Pengacara dari Terdakwa.

Ia mengungkapkan bahwa, seluruh saksi yang diajukan dalam persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Banyuwangi 16 Mei 2019 merupakan dibuat-buat atau (rekayasa).

“Perkara ini terkesan dipaksakan agar Gatot dan Gerry bisa masuk penjara. Yang bikin kami ganjel ada apa ini dengan jajaran Kepolisian Banyuwangi pada saat yang sama klien kita telah melapor kenapa yang diproses hanya sebelah, sedangkan laporan kita tidak ditindak lanjuti,” heran Zaeni.

Peristiwa hukum ini, kata Zaeni, kan klien kita korban pemukulan. Tapi hari ini klien kita korban malah menjadi terdakwa. Kita hanya ingin penegakan hukum berjalan dengan fair. Yang bersalah hukumlah dengan sesuai tingkat kesalahannya.

“Jangan sampai hukum ini menghukum korban, kan lucu kalau seperti itu. Harusnya menghukum pelaku tindak pidana kan ya. Kita akan laporkan terkait laporan seluruh saksi atas kesaksian palsu dibawah sumpah,” lugasnya.

Sebagai informasi, sidang lanjutan akan dilaksanakan pada hari Kamis, Mei 2019, dengan agenda saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum. (ari)

 

Editor
Muhammad Irwan

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker