Ketika People Power di Kotak Suara Ingin Dikalahkan oleh Elit Power di Jalanan

KETIKA PEOPLE POWER DI KOTAK SUARA
Ingin dikalahkan Oleh Elit Power di Jalanan
(Atawa 4 Kesalahan Amien Rais)

Oleh: Denny JA

Bagaimana dengan pernyataan Amien Rais, jika pemilu curang, ia akan menggerakkan people power? Pernyataan Amien Rais itu salah untuk 4 hal. Tapi baiklah kita mulai dari hal yang prinsip.

Tak ada yang lebih kuat mewakili people power dibandingkan suara rakyat di kotak suara. Dari segi jumlah, semua warga negara yang dianggap dewasa terwakili di sana.

Untuk kasus pemilu presiden 2019, jumlah mereka yang berhak pergi ke kotak suara sebanyak 192 juta jiwa. Berdasarkan Quick Count LSI Denny JA, jumlah Golput Pilpres 2019 hanya 19,3 persen. Total people power yang akhirnya mengisi kotak suara pilpres 2019 sebanyak 80,7 persen x 192 juta jiwa. Itu sekitar 155 juta jiwa.

Dari segi prinsip, mereka pula pemegang kedaulatan rakyat. Baik oleh prinsip demokrasi, pasal konstitusi dan aturan undang undang, merekalah empunya kekuasaan tertinggi. Tak ada yang lebih tinggi lagi dibandingkan kekuasan people power di kotak suara.

Dengarlah kehendak mereka. Tentu mereka berbeda-beda dalam menentukan pilihan capres. Tapi mayoritas pilihan mereka itulah yang dinyatakan pemenang, yang sah diklaim sebagai kehendak people power.

Kehendak people power ini disucikan oleh peradaban. Tak bisa people power ini dikalahkan oleh segelintir elit yang tak puas, dan ingin bergerak di jalan.

Berapa banyak elit yang tak puas, dan mengancam akan bergerak di jalan? Tak pernah ada gerakan jalanan di Indonesia yang lebih katakanlah daripada 1,5 juta orang dalam satu tempat dan satu waktu.

Dari segi jumlah, mustahil 1,5 juta orang yang demo di jalan mengalahkan 155 juta people power dikotak suara. Mustahil 0,8 persen warga negara (1,5 juta) mengalahkan 80,7 persen warga negara (155 juta). Mustahil kekecewaan yang tumpah di jalan mengalahkan peradaban yang tumpah di kotak suara.

-000-

Tapi bagaimana jika panitia pemilu curang? Bagaimana jika ditemukan kasus di sana sini terjadi kecurangan?

Rakyat sendiri melalui wakilnya di MPR sudah menyusun bagaimana sengketa pemilu itu harus diselesaikan. Jelas- jelas tertera dalam konstitusi yang diamandemen MPR produk reformasi, tertulis dalam pasal 24 C.

Jelas dan tak bisa ditafsir lain. Sengketa pemilu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi. Tak ada sarana lain untuk menyelesaikannya. Yang sudah pasti yang harus didengar adalah Mahkamah Konstitusi. Bukan seruan politisi di jalanan. Bukan argumen aktivis di media sosial. Bukan seruan ulama baik di jakarta ataupun di luar negeri.

Bagaimana dengan pernyatan Amien Rais bahwa jika pemilu curang, ia akan ikut menggerakkan people power di jalanan?

Pernyataan Amien Rais itu salah untuk empat hal. Kesalahan pertama, bukankah ia sendiri yang waktu itu menjadi ketua MPR ketika UUD 45 diamandemen? Bukankah ia sendiri yang memimpin amandemen pasal 24 C: bahwa tuduhan kecurangan pemilu diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.

Lho? Kok ia mau membantah karyanya sendiri? Kok ia mau mengalahkan konstitusi? Kok “kau yang mulai dan kau yang mengakhiri?”

Kesalahan kedua, kecurangan pemilu itu bukanlah wacana yang ada dalam prasangka pikiran Amien Rais. Kecurangan pemilu itu harus dibuktikan di depan hakim. Ia diuji oleh bukti dokumen, oleh saksi ahli, oleh aneka pihak. Rakyat banyak bisa menyaksikan semua perdebatan itu.

Dalam penyelenggaraan pemilu pasti ada kekurangan. Para hakimlah yang memutuskan apakah benar ada kecurangan? Jika ada, seberapa signifikan ia mengubah pemenang yang ditetapkan KPU.

Bukankah mekanisme cara mengatur kecurangan itu turunan belaka dari pasal 24 C UUD 45 yang Amien Rais ikut rumuskan?

Kesalahan ketiga, Amien Rais itu pendiri dan mungkin tokoh paling kuat di PAN. Bukankah PAN, bersama PKS, bersama Gerindra ikut menyusun UU No 7 tahun 2017 soal pemilu. Bukankah partai koalisi yang mencalonkan Prabowo itu juga ikut merumuskan pasal 475?

Apa bunyi pasal 475 UU no 7 tahun 2017? Tak lain dan tak bukan bunyinya di ayat 1: jika ada perselisihan penetapan suara hasil pemilu presiden, pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengajukan keberatan pada Mahkamah konstitusi paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU.

Sekali lagi bunyi ayat dan pasal itu tak bisa ditafsir lain. Mahkamah Konstitusi lembaga yang ditunjuk.

Tak ada satu pun kata di sana yang menyatakan, sengketa pemilu akan diputuskan di jalanan. Tak ada satu pun di ayat dan pasal itu yang dapat menjadi referensi bahwa sengketa pemilu harus mengikuti baik aktivis yang kecewa di media sosial, atau himbauan ulama dari dalam atau yang sedang merantau di luar negeri.

Dan bukankah Amien Rais sendiri, Prabowo sendiri ikut merumuskan pasal itu melalui partainya PAN, Gerindra (juga PKS)? Tak bisa Amien Rais mengabaikannya.

Kesalahan keempat, prosedur untuk menyelesaikan sengketa pemilu itu juga sudah ditetapkan. Jelas aturannya. Hasil KPU harus ada dulu. Tanggal 22 Mei 2019, KPU akan mengumumkan dan menetapkan pemenang Pilpres.

Jelas pula, yang nanti mengajukan keberatan bukan Amien Rais, atau penggemarnya. Tapi tertera di sana, yang mengajukan haruslah pasangan capres dan cawapres. Waktu pengajukan keberatan pun jelas pula. Waktunya bukan sekarang. Tapi nanti, menunggu hasil KPU dulu.

Empat kesalahan ini membuat kita tahu. Baik pernyataan Amien Rais, ataupun politisi yang kecewa, ataupun aktivis yang riuh rendah di media sosial, atau intelektual baik yang ada dalam list calon menteri Prabowo ataupun tidak, segera menjadi angin lalu saja jika tidak mendorong penyelesaian sengketa pemilu di MK.

-000-

Di Mahkamah Konstitusi, sejak tanggal 22 Mei hingga 22 Juni 2019, semua akan diuji. Bagaimanakah prediksi kita putusan MK kelak?

Kasus serupa dalam Pilpres 2014 dapat menjadi referensi. Saat itu, Prabowo dan koalisinya pun pernah mengajukan keberatan atas hasil pemilu presiden.

Alasannya juga sama dengan wacana yang dikembangkan saat ini. Tuduhannya: telah terjadi kecurangan pemilu secara terstruktur, massif dan sistematis.

Ibarat lagu, ini hanya aransemen baru untuk nada dan lirik yang sama. Seperti lagu ANGIN MALAM dari Favorite’s Grup yang dinyanyikan kembali oleh Broery Pesolima. Lagunya sama. Hanya alunan dan bunyi vocal yang berbeda.

Di tahun 2014, KPU memutuskan pemenang pemilu adalah Jokowi- JK. Tim Prabowo menggugat dengan alasan Prabowo Hatta pemenangnya.

Angka pun disebut. KPU 2014 menyatakan Prabowo- Hatta memperoleh 65, 6 juta suara (dibulatkan). Tapi Jokowi- JK memperoleh 70, 9 juta suara (dibulatkan). Selisih kemenangan Jokowi sekitar 5,4 juta suara.

Tim Prabowo mengajukan angka sendiri. Menurut tim Prabowo, mereka seharusnya mendapatkan dukungan sebesar 67,1 juta suara (dibulatkan). Sementara Jokowi-JK hanya mendapatkan 66,4 juta suara (dibulatkan). Tim Prabowo meminta MK memutuskan Prabowo-Hatta yang menang.

Apa yang terjadi? Semua bukti diminta MK digelar. Tim Prabowo tak bisa membuktikan secara meyakinkan klaim kemenangannya. Semua mata menjadi saksi.

Bahkan ketika selisih Kemenangan Jokowi atas Prabowo hanya 5.4 juta suara, tim Prabowo tak bisa membalikkan selisih itu. Bukti tak cukup. Dalam pengadilan, bukti adalah penentu.

Bagaimana dengan sekarang, Pilpres 2019? Quick Count LSI Denny JA sudah menghitung, selisih kemenangan Jokowi versus Prabowo 2019, di atas 10 persen. Golput 19,3 persen. Total pemilih sah 192 juta. Selisih kemenangan Jokowi 2019 sekitar tiga kali lipat lebih banyak: 15,5 juta suara.

Jika tim Prabowo di 2014 untuk membalikkan selisih kemenangan Jokowi yang hanya 5, 4 juta suara saja sulit, apalagi jika selisihnya 15.5 juta suara di tahun 2019.

Kesulitan itu ada pada bukti yang solid. Yang diminta para hakim adalah bukti dokumen, dengan saksi. Sungguh membalikkan 15.5 juta selisih kemenangan menjadi tugas yang sulit bin maha sukar, dan lagi, bin maha susah.

-000-

Lalu apa yang harus dilakukan tim Prabowo, Amien Rais, aktivis, intelektual, dan aneka pihak yang kecewa, yang merasa ada kecurangan?

Tetap lakukan apa yang sudah dinyatakan: gerakkan people power! Tapi kata anak gaul, pilih people power yang orji (original, asli) bukan yang KW (yang palsu). People power yang asli sudah menyatakan kehendaknya dalam konstitusi: MK tempatnya.

Dan itulah pesan paling kuat dari peradaban demokrasi. Jika dibuatkan puisi, bunyi prinsip demokrasi itu kira kira seperti ini:

“ Wahai umat manusia. ketahuilah. People power di kotak suara tak bisa dikalahkan oleh elit power di jalanan, ataupun di media sosial. JIka kamu tak meyakini itu dan tidak pula mengamalkannya, sesunguhnya kamu termasuk pihak yang merugi.”

Editor
Irwansyah

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker