Saksi Sebut Hoaks Ratna Sarumpaet Bisa Mempengaruhi Perilaku Orang Lain

Abadikini.com, JAKARTA – Ahli Sosiologi dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet di media sosial bisa mempengaruhi perilaku orang lain hingga berbuat onar. Pernyataan tersebut disampaikan Trubus saat menjadi saksi di sidang lanjutan terdakwa Ratna.

Menurutnya, Ratna telah melakukan intervensi di  media sosial yang dibaca banyak orang, dan membentuk perilaku orang lain yang menerima hoaks tersebut hingga berbuat keonaran.

“Intervensi yang terjadi di dunia maya sangat tinggi, artinya membentuk perilaku orang. Misal dunia maya sajikan pornografi. Lalu orang akan terpengaruh melakukan penyimpangan di dunia nyata,” kata Trubus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).

Menurut Trubus, keonaran dari sudut pandang sosiologi adalah situasi yang tidak kondusif, lawan dari keselarasan. Selain itu keonaran juga disebut Trubus berada satu tingkat di bawah anarki.

“Jadi perilaku onar itu adalah perilaku yang setingkat di bawah anarki. Anarki itu kan kacau, situasi yang kacau. Dia di bawahnya,” kata Trubus.

Perilaku onar kata Trubus, juga bisa terjadi di dunia maya. Menurutnya ribut-ribut para netizen seperti keluarnya komentar SARA, pelecehan, dan hinaan termasuk kategori keonaran.

Menurutnya yang terjadi di dunia maya itu adalah gambaran dunia nyata. Karena itu ia menyimpulkan berita bohong yang dibuat Ratna Sarumpaet mempengaruhi orang lain hingga menuai pro-kontra adalah keonaran.

“Yang terjadi di dunia maya misalnya, terjadi pro kontra bisa saja menjadi onar. Karena nanti ril nya di masyarakat ya seperti itu. Di media sosial masyarakat terjadi ribut-ribut dasar kamu kafir, dasar kamu body shamming atau apa pokoknya macem-macem lah itu juga bisa di masyarakat jadi seperti itu ril nya,” tutur Trubus.

Ratna Sarumpaet sempat mengaku dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.

Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor
Irwansyah
Sumber Berita
suara

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker