Menakar Jeratan UU Teroris untuk Pelaku Hoaks

Abadikini.com, JAKARTA – Menjelang proses pemungutan suara Pemilu 2019 yang makin dekat, Menkopolhukam Wiranto ingin memastikan situasi kondusif bagi keamanan dalam negeri terutama selama masa kampanye.

Salah satu yang disorot Wiranto soal maraknya peredaran hoaks terkait Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019. Dia melontarkan gagasan bahwa pelaku hoaks bisa dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Wacana mantan Panglima ABRI itu pun menuai prokontra.

Pengamat terorisme Rakyan Adibrata menilai jeratan UU 5/2018 tak mudah diterapkan, terutama dalam pembuktian pelaku hoaks terlibat aksi terorisme.

Peneliti dari International Association for Counter-terrorism and Security Profesionals (IACSP) itu mengatakan definisi terorisme dalam UU 5 tahun 2018 mengatur banyak variabel sehingga suatu tindak pidana dapat disebut sebagai tindak pidana terorisme.

“Bila hanya memenuhi satu unsur saja, yaitu menyebarkan rasa takut yang meluas dalam masyarakat, menurut hemat saya masih tidak cukup kuat dapat disebut sebagai tindak pidana terorisme,” katanya saat dihubungi Jumat (22/3).

Pada pasal 1 ayat 2 UU5/2018 dijelaskan terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Pasal 1 ayat 3 dalam UU tersebut mendefinisikan kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.

Lalu, pada pasal 1 ayat 4 disebutkan ancaman kekerasan adalah ‘setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas atau mengekang kebebasan hakiki seseorang atau masyarakat.

Itu artinya, menjerat pelaku hoaks mesti sesuai prosedur hukum yang dibuktikan Polri sesuai definisi dalam UU Nomor 5 Tahun 2018.

“Perlu diingat, definisi itu bukan pasal karet. Sehingga kalau tidak memenuhi unsur pidana, maka tidak bisa didakwa dengan UU No 5 Tahun 2018,” katanya.

Untuk membuktikan sesuai definisi dalam UU 5/2018 itu, harus diawali dengan melihat niat awal pelaku.

“Bagi saya tergantung mens rea atau niat awal pelaku. Kalau memang yang bersangkutan masuk dalam jaringan terorisme, sengaja menyebarkan hoaks dengan tujuan menyebarkan rasa takut yang meluas, yang dapat menimbulkan korban jiwa dan kerusakan fasilitas umum ataupun objek vital. Maka ya dapat dikenakan UU nomor 5 tahun 2018,” kata Rakyan.

Editor
Sulasmi
Sumber Berita
CNN

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker