Tarik Ulur Wagub DKI dan Peluang Sandi Kembali ke Balai Kota

Abadikini.com, JAKARTA – Kursi wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta hampir berdebu sejak lebih dari enam bulan ditinggalkan Sandiaga Uno. Sandiaga mundur pada 28 Agustus 2018, seiring keputusan politiknya menerima pinangan Prabowo Subianto jadi calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Tarik menarik kepentingan terjadi selama hampir lebih enam bulan antara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Gerindra selaku partai pengusung Anies-Sandi di Pilkada DKI Jakarta 2017. Dalam kealotan, akhirnya muncul dua nama pengganti Sandi: Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto. Keduanya kader PKS.

Nyatanya kemunculan dua nama itu tak lantas menjadi babak akhir terpilihnya pengganti Sandiaga. Situasi ini justru membuka babak baru lagi. Komisi A Bidang Pemerintahan Dewan Pemerintahan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memutuskan bakal membuat panitia khusus pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Nantinya, panitia khusus (pansus) ini akan menggodok pembentukan panitia pemilihan (panlih). Adapun tugas panitia pemilih ini nantinya akan menentukan tata tertib (tatib) yang dipergunakan untuk sidang pemilihan.

Sistem pemilihan Wagub melewati DPRD ini diklaim sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sehingga seluruh keputusan mutlak berada di dewan.

Dua Nama berpotensi Diganti

Anggota Komisi A DPRD DKI Gembong Warsono menjelaskan ada sejumlah prosedur yang harus dijalani jika ingin memilih wakil gubernur. Pertama, dewan harus melakukan rapat dengan komisi yang dilanjutkan dengan pembentukan Pansus.

Selanjutnya, pansus akan membentuk panita pemilih dan membuat tata tertib. Di peraturan ini lah ditentukan teknis pemilihan termasuk peraturan yang memungkinkan nama lain masuk.

“Jika tidak, ya bisa saja memang harus mencari pengganti dan harus nama yang lain. Misalnya jika tidak disetujui ya ada nama lain,” jelas Gembong belum lama ini kepada media.

Gembong menggarisbawahi ketentuan itu diberlakukan hanya jika dalam tata tertib mengatur demikian. Sementara ini, tata tertib kini belum dibuat oleh Panita Khusus (Pansus) bentukan DPRD.

“Jadi kita tunggu saja nanti seperti apa prosedurnya. Apakah nanti disetujui dewan atau tidak,” tutup dia.

Di tengah pesimisme pemilihan wagub berjalan lancar, memang santer kabar pengganti Sandi baru akan serius dibahas usai gelaran Pilpres 2019. Hal ini sempat diamini sejumlah elite ibu kota. Salah satunya Ketua Fraksi Gerindra, Abdul Ghani yang menyebut saat itu anggota masih fokus untuk pemilihan calon legislatif.

Potensi kembali alot

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menyatakan dirinya heran karena belum juga ada putusan yang diambil. Dia juga mencium adanya aroma kesengajaan dari elite untuk memperlama jalannya pemilihan.

“Sebenarnya sudah jelas, fit and proper test juga sudah merekomendasikan nama. Nah tinggal paripurnakan saja antara dua nama itu. Ini kelamaan,” kata Pangi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (14/3).

Secara gamblang, Pangi juga mengatakan ada skenario terselubung di balik panjangnya prosedur Wakil Gubernur DKI. Pertama, dua nama yang sudah diajukan oleh PKS-Gerindra bisa saja diganti dengan nama lain.

Salah satu jalannya ialah dengan tata tertib yang kini sedang dibentuk oleh DPRD. Bahkan, secara ekstrem Pangi membaca ada intensi untuk mengembalikan Sandiaga Uno ke kursi Wakil Gubernur DKI.

“Pemlihan Wagub usai Pilpres punya potensi dan ada skenario Sandi kembali menjadi wagub jika kalah dalam Pilpres,” terang dia.

“Itu mungkin saya rasa sebabnya jalan pemilihan ini diundur lama,” lanjut dia.

Namun, kata Pangi, pemilihan bisa saja dipercepat, jika ada komunikasi yang cair antara elite di DPRD DKI. Jika tidak, sambungnya, maka proses pemilihan terus akan bergulir sampai-sampai rakyatlah yang menjadi korban sekarang.

Kendati begitu, Pangi tetap meningingatkan bahwa ada kepentingan masyarakat yang dikorbankan jika Wagub terus diulur. Pangi menyebut harusnya masyarakat harus memiliki kepekaan politik untuk memikirkan rakyat.

Senada, Mantan Direktur Jendral Otonomi Daerah Sumarsono mengatakan dua nama yang disodorkan kepada DPRD bisa saja diganti kembali meski sudah melalui serangkaian prosedur. Pergantian nama pun menjadi hak DPRD dan diserahkan kepada Gubernur.

“Bisa, tergantung Gubernur saja. ada menu untuk dipilih dan disodorkan oleh Gubernur. Sedangkan Gubernur harus kembali berkomunikasi dengan partai pengusung,” jelas Sumarsono di Jakarta, Kamis (14/3).

Pengajar di IPDN ini juga menambahkan, pengembalian nama bisa dilakukan jika kedua calon tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam UU Pemda dan Tata tertib yang dibentuk DPRD DKI.

Ia mengatakan bahwa hal serupa sudah pernah terjadi di Sulawesi Tenggara. Di mana, kondisi Mantan Wakil Gubernur untuk menjabat kembali bisa saja dilakukan.

“Di Sulteng untuk pengisian Wagubnya juga dikembalikan, bahkan hingga saat ini belum ditentukan siapa wagubnya,” jelas Sumarsono.

Terakhir, Sumarsono mengingatkan bahwa pemilihan wakil gubernur tidak perlu dilakukan jika masa kepemerintahan berjalan tinggal 1,5 tahun lagi lamanya.

Diketahui dua nama yang kini sedang digodok DPRD ialah Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto. Dua nama ini diusung resmi oleh PKS. Keduanya juga pernah berlatar belakang sebagai auditor.

Editor
Muhammad Irwan
Sumber Berita
CNN Indonesia

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker