Dishub Kepri akan Keluarkan Izin Angkutan Online di Batam

Abadikini.com, BATAM – Setelah sempat tertunda hampir sekitar dua tahun lamanya izin angkutan beraplikasi online di Batam nampaknya akan segera dikeluarkan oleh Dinas perhubungan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Sinyal tersebut terlihat dengan telah hampir tercapainya kesepakatan antara forum taxi kota batam dengan badan usaha taxi online tentang batas-batas titik penjemputan disetiap pangkalan taxi konvensional.

Penetapan titik penjemputan tersebut sebagai jalan keluar dari buntunya proses negosiasi diterbitkannya izin taxi online karena adanya penolakan dari pengemudi taxi konvensional.

Pada pertemuan senin (11/02/2019) antara pengurus forum taxi kota batam dengan perwakilan badan usaha taxi online bertempat dicafe jon seven kawasan sukajadi telah disepakati sekitar 44 batas titik penjemputan dari sekitar 47 pangkalan yang ada, sementara itu untuk 3 batas titik penjemputan lainnya belum ada kesepakatan, yaitu pangkalan batam center, Bcs dan pangkalan telaga punggur.

“Dari sekitar 47 pangkalan taxi konvensional yang ada dibatam,hanya tiga lagi yang belum mencapai kata sepakat dan masih akan dibahas lagi pada pertemuan birikutnya”, ujar Humas Forum Taxi Moedirman melalui rilisnya kepada Abadikini.com, Rabu (13/2/2019).

Sementara itu Bobby perwakilan dari badan usaha taxi online ini menyambut baik adanya pembahasan batas-batas titik penjemputan tersebut sebagai solusi dari kebuntuan yang selama ini terjadi.

“Kami siap mengikuti segala ketentuan yang disepakati dan mematuhi peraturan yang berlaku dalam Permenhub 118 Tahun 2018,” kata pemilik salah satu koperasi angkutan sewa khusus ini.

Ditambahkannya juga, kalau semuanya ini dilakukan dalam semangat kebersamaan, untuk saling bisa sama-sama berusaha memberikan pelayanan yang terbaik dalam bidang tranportasi,serta untuk menjaga agar kota batam tetap aman dan kondusif.

Kepala dinas perhubungan (KADISHUB) Provinsi Kepri Drs Jamhur Ismail MM berharap agar segera tercapai kesepakatan antara forum taxi kota batam dengan badan usaha taxi online,yang sempat terkatung-katung selama dua tahun dan sampai menguras energi semua pihak.

“Kami berharap secepatnya ada titik temu antara kedua belah pihak yang dituangkan dalam sebuah MOU, nanti kalau semuanya sudah deal,dan segala persyaratan yang diajukan oleh badan usaha angkutan online sudah lengkap serta sesuai dengan Permenhub 118 Tahun 2018,baru nanti kita proses untuk dikeluarkan izinnya”, tegas Jamhur. (zulfahmi)

Editor
Muhammad Saleh
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker