Fahri Hamzah: PKS Belum Bayar Rp 30 Miliar

Abadikini.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Partai Keadilan Sejahtera atau (PKS) belum membayar uang pengganti Rp 30 miliar.

Menurut Fahri, tim  kuasa hukumnya masih terus berjuang supaya PKS membayar uang pengganti sebagaimana putusan pengadilan.
Oleh karena itu, saya sudah membuat pernyataan dan lawyer saya bekerja untuk itu,” kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Fahri menambahkan, tim kuasa hukumnya masih bekerja untuk memastikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pimpinan PKS harus diproses.

“Kami sudah memperingatkan dan lawyer kami tetap bekerja. Namun, secara politik, saya akan mengungkapkan bahwa kasu ini lebih dalam karena persekongkolannya itu akan tampak nanti,” kata Fahri Hamzah.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PKS.

Kasasi itu terkait kasus perseteruan Fahri dan PKS. Kasus berawal saat Fahri dipecat sebagai kader dan wakil ketua DPR oleh PKS.
PKS kalah dan diwajibkan membayar ganti rugi Rp 30 miliar kepada Fahri pada pengadilan tingkat pertama.

PKS lantas mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding PKS.

PKS pun mengajukan kasasi. Akan tetapi, MA menolak kasasi itu. Kedudukan Fahri sebagai kader, anggota, dan wakil ketua DPR tetap sah.

Editor
Bobby Winata
Sumber Berita
Jpnn

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker