PKS Babak Belur, Tak Hanya Rp 30 Miliar, Fahri Hamzah akan Ajukan Penyitaan Aset-aset

Abadikini.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah telah mengajukan surat permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Selatan terkait kelanjutan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi kepada senilai Rp 30 miliar.

Pengacara Fahri, Mujahid A. Latief mengatakan, berdasarkan hukum acara, ketua PN Jakarta Selatan akan memanggil pimpinan PKS sebagai tergugat untuk melaksanakan seluruh amar putusan MA dalam jangka waktu delapan hari. “PN Jakarta Selatan akan memanggil tergugat.

Kalau dalam waktu jangka waktu delapan hari juga pimpinan PKS tidak melaksanakan putusan MA, pada akhirnya kita akan ajukan permohonan eksekusi lewat penyitaan aset,” ujar Mujahid di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).

Mujahid menambahkan, penyitaan aset akan dilakukan sebagai tanggung jawab pimpinan PKS dalam memenuhi kewajiban membayar kerugian imateril. Dia menegaskan, sudah tidak ada lagi alasan hukum bagi pimpinan PKS yang dapat membenarkan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan. “Boleh mereka lakukan upaya hukum, silakan saja. Tapi, hukum acara telah mengatur bahwa tidak ada alasan apapun yang dapat menghalangi pelaksanaan eksekusi,” ungkapnya kemudian.

Mujahid pun mengajak pimpinan PKS untuk menaati putusan pengadilan sebagai seorang warga negara yang taat terhadap hukum.

Fahri Hamzah vs PKS

Perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah sudah berlangsung sejak awal 2016. Saat itu, PKS memecat Fahri sebagai kader. Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian. Pada 1 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan Majelis Hakim tersebut.

Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar. Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid. Fahri juga menuntut PKS untuk mengembalikan nama baiknya.

Fahri memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Pada akhirnya banding tersebut juga dimenangkan oleh Fahri. Setelah itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke MA. Kasasi tersebut diajukan PKS pada 28 Juni 2018, oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muis Saadih.

Kemudian pada 30 Juli 2018, majelis hakim MA yang dipimpin Maria Anna Samiyati memutuskan menolak permohonan kasasi tersebut. Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi kepada Fahri senilai Rp 30 miliar.

Editor
Bobby Winata
Sumber Berita
kompas

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker