Jika Prabowo Mundur Capres, Inilah Hukuman Yang akan Diterimanya

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada kewajiban yang harus dipenuhi jika Prabowo Subianto berencana mengundurkan diri sebagai capres dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Djoko Santoso menyatakan Prabowo bakal mengundurkan diri sebagai capres jika terjadi banyak kecurangan selama Pilpres 2019 berlangsung.

“Kami belum berkomentar tapi yang pasti segala sesuatu sudah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017,” ujar Wahyu di kantor KPU, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Merujuk dari UU No 7 tahun 2017 Pasal 229 Ayat (1) butir f, setiap pasangan calon wajib menyerahkan surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon.

Kemudian pada Pasal 236 ayat (2), paslon atau salah seorang dari paslon dilarang mengundurkan diri jika sudah ditetapkan sebagai peserta Pilpres 2019 oleh KPU. Sejauh ini, KPU telah menetapkan Jokowi-Ma’ruf sebagai paslon nomor urut 01 dan Prabowo-Sandi sebagai paslon nomor urut 02.

Lalu pada Pasal 552 Ayat (1), setiap capres dan cawapres yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai peserta pilpres sampai dengan pemungutan suara putaran pertama akan dikenakan hukuman.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),” mengutip bunyi Pasal 552 Ayat (1) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada Pasal 553 Ayat (1) setiap capres dan cawapres yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai peserta pilpres sampai dengan pemungutan suara putaran kedua juga akan dikenakan hukuman.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” mengutip bunyi Pasal 553 Ayat (1) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Jadi hak dan kewajiban paslon setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu itu ada hak dan kewajiban,” ujar Wahyu.

Sebelumnya, melalui pemberitaan di sejumlah media massa, Djoko Santoso mengatakan Prabowo bakal mengundurkan diri sebagai capres atau peserta Pilpres 2019. Djoko mengaku bakal mendukung Prabowo jika itu benar-benar akan dilakukan.

Langkah itu akan diambil jika kecurangan marak terjadi selama rangkaian Pilpres 2019 berjalan. Salah satu potensi kecurangan yang dilihat Djoko yakni soal penyandang disabilitas mental yang diperbolehkan mencoblos. (dor.ak/cnn)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker