Jadi Tersangka KPK, Taufik Kurniawan Belum Mau Legowo Mundur dari Jabatan

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi kepengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen APBN Tahun 2016. Hingga kini, posisi Taufik sebagai Wakil Ketua DPR belum juga diganti oleh PAN.

Selain itu, Taufik juga belum mundur dari keanggotaannya di DPR. Anggota Komisi II DPR, Achmad Baidowi mengatakan seharusnya Taufik memperhatikan etika yakni mundur dari jabatannya. Hal ini agar DPR tak selalu menjadi cemoohan publik.

“Malu lah yang seperti ini. Ya biarlah publik yang menilai. Apalagi kita tahu selama ini KPK tidak pernah ada yang namanya SP3. Ketika sudah berurusan dengan KPK ya mohon maaf lah ya tinggal berdoa saja,” kata pria yang akrab disapa Awiek ini di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Dia juga merasa sangat terganggu terhadap kasus ini. Sebab, membuat DPR makin tidak dipercaya publik.

“Terus terang kami lembaga DPR saat ini terganggu dengan pimpinan yang tersangkut kasus hukum. Survei membuktikan lembaga yang paling tidak dipercaya publik di antarnya DPR bersama dengan parpol,” katanya.

Dia juga mengimbau atas nama institusi DPR ketika pimpinan melakukan tindak tercela dan ada kasus yang menyandera sebaiknya segera diganti. Namun dia menyerahkan hal itu kepada masing-masing partai yang memiliki hak otoritarif sesuai dengan Undang-undang Partai Politik (parpol).

“Contoh ketika Pak Setnov dulu jadi tersangka kami teriak enggak bisa DPR itu dipimpin oleh tersangka. Mohon kelegowoan dari fraksi yang bersangkutan untuk menarik lah ya minimal, dan Alhamdulillah Golkar melakukan itu bahkan diganti dari keanggotaan DPR,” ujarnya.

Wasekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyerahkan sepenuhnya kepada PAN apakah akan melakukan hal yang sama seperti Partai Golkar atau tetap menghadapi arus publik. Dia berharap persepsi publik terhadap DPR yang sudah negatif jangan diperburuk dengan status pimpinan yang tersandera hukum.

KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp 3,6 miliar atas pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen pada APBN 2016. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, DAK tersebut senilai Rp 100 miliar. Taufik Kurniawan diduga menerima lima persen dari pengurusan proyek tersebut. (bob.ak/mdk)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker