Jaksa Minta Hak Politik Politisi PAN Taufik Kurniawan Dicabut Selama 5 Tahun

Abadikini.com, JAKARTA – Jaksa KPK menuntut hak politik terdakwa suap DAK Kebumen dan Purbalingga, mantan politisi Partai Amanat Nasional yang juga Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dicabut. Pencabutan hak politik tersebut ditujukan sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan atau orang lain agar tidak melakukan tindak pidana yang sama.

“Menuntut terdakwa jalani hukuman tambahan untuk tidak dipilih menjadi pejabat publik selama 5 tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukumannya,” kata Jaksa KPK, Joko Hermawan di Pengadilan Tipikor, Senin (24/6/2019).

Dia menyebut atas pertimbangan jaksa menilai perbuatan terdakwa merusak citra DPR dan mencederai kepercayaan masyarakat.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wijantono itu.

Taufik Kurniawan sendiri dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan fee atas pengurusan DAK untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Atas perbuatannya, jaksa menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta. Nantinya apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (mkd)

Editor
Irwansyah

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker