Soal Kasus Korupsi Dana DAK, KPK Perpanjang Masa Penahanan Politisi PAN Ini

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan selama 30 hari kedepan. Taufik Kurniawan adalah tersangka suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan perpanjangan masa penahanan Taufik ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya pada 3 Januari lalu masa penahanannya juga sudah diperpanjang.

“Terhadap tersangka TK, Wakil Ketua DPR-RI dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 2 Februari 2019 sampai 3 Maret 2019,” kata Febri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/2/2019).

Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas sekaligus mendalami kasus dugaan suap ini.

Taufik sendiri hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik. Namun Taufik enggan berkomentar terkait pemeriksaannya.

“Ya nanti tanya ke penyidik kalau kaitan ke materi,” ujar Taufik saat keluar dari Gedung KPK.

Taufik sebelumnya telah mendekam di Rumah Tahanan Gedung KPK sejak 2 November 2018 lalu.

Diketahui, dalam kasus dugaan suap DAK Kabupaten Kebumen ini, Taufik diduga menerima Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad. Uang ‘pelicin’ itu diduga untuk memuluskan proses penganggaran DAK di DPR.

Editor
Muhammad Irwan

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker